Lhokseumawe – Dua pejabat tinggi PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), yakni Direktur Utama Budi Santoso serta Direktur Operasi dan Produksi merangkap Pelaksana Tugas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Jaka Kirwanto, mangkir dari panggilan resmi Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin (16/6/2025). Keduanya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lhokseumawe, Edwardo, SH, MH melalui Kasubsi Intelijen, Therry Gutama, SH, MH, membenarkan ketidakhadiran dua pejabat tersebut. “Benar, hari ini seharusnya ada jadwal pemeriksaan terhadap dua pucuk pimpinan PT PIM terkait kasus dugaan korupsi KEK Arun,” ujar Therry saat dikonfirmasi via telepon seluler.
Namun, alih-alih hadir, kedua pejabat PT PIM tersebut justru mengirimkan surat resmi berisi permohonan penundaan jadwal pemeriksaan dengan alasan adanya agenda pekerjaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Dalam surat yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, disebutkan bahwa permohonan penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat panggilan bernomor B-08/L.1.12/Fd.1/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025, yang meminta keduanya memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan perkara dugaan korupsi tata kelola kegiatan di KEK Arun Lhokseumawe pada rentang waktu 2018 hingga 2024.
Keduanya meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada minggu keempat bulan Juni 2025.
Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor Print-02/L.1.12/Fd.1/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025. Dalam proses penyelidikan ini, sejumlah saksi telah diperiksa secara estafet oleh tim penyidik.
Pada 10 Juni 2025, penyidik memeriksa Manajer dan Komisaris PT Patriot Nusantara Aceh (Patna), yakni AR dan MM. PT Patna diketahui sebagai badan pengelola KEK Arun. Kedua saksi dicecar sebanyak 28 pertanyaan terkait perjalanan bisnis perusahaan serta keterlibatannya dalam proyek pengelolaan KEK Arun.
Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap Manajer Humas PT PIM, Saiful Razak, tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan tidak merespons panggilan maupun pesan yang dikirimkan melalui sambungan telepon selulernya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan pernyataan lanjutan terkait konsekuensi hukum atas ketidakhadiran dua pejabat PT PIM tersebut.[]
loading...
Post a Comment