![]() |
Barang bukti sabu yang diamankan polisi dari tangan RK dan A di Tangsel. Foto/Hambali/OKezone |
StatusAceh.Net - Dua pengedar narkoba jenis sabu kembali diringkus Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan di Jalan Griya Asri, RT34/07, Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku diketahui bernama Rahmat Kurniawan (23), dan Aspari (31). Keduanya diburu petugas karena terkait dengan pengedar sabu lainnya yang sudah lebih dahulu ditangkap polisi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pengedar tersebut akan melakukan suatu transaksi di Jalan Griya Asri. Kemudian, petugas melakukan pemantauan di lokasi tersebut pada Kamis 2 Februari 2017 sekitar pukul 18.00 WIB.
"Lalu muncul dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku, kemudian dilakukan penyergapan. Setelah diperiksa, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,49 gram yang dibawa pelaku berinisial RK," kata Kepala Bagian Humas Polres Tangsel AKP Mansuri di Tangsel, Minggu (5/2/2017).
Dari pengakuannya kepada petugas, sabu itu adalah milik pelaku Aspari yang dibelinya dari seseorang bernama Sandy di daerah Tanah Tinggi, Tangerang. Namun di tengah perjalanan, kemudian Aspari memberikannya kepada Rahmat Kurniawan.
"Kedua pelaku mendapat sabu itu dari seorang pria di daerah Tanah Tinggi, saat ini masih kita kejar," sambungnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita dua unit handphone milik pelaku. Atas perbuatannya, Rahmat dan Aspari dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. (Sindonews.com)
Pelaku diketahui bernama Rahmat Kurniawan (23), dan Aspari (31). Keduanya diburu petugas karena terkait dengan pengedar sabu lainnya yang sudah lebih dahulu ditangkap polisi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pengedar tersebut akan melakukan suatu transaksi di Jalan Griya Asri. Kemudian, petugas melakukan pemantauan di lokasi tersebut pada Kamis 2 Februari 2017 sekitar pukul 18.00 WIB.
"Lalu muncul dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku, kemudian dilakukan penyergapan. Setelah diperiksa, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,49 gram yang dibawa pelaku berinisial RK," kata Kepala Bagian Humas Polres Tangsel AKP Mansuri di Tangsel, Minggu (5/2/2017).
Dari pengakuannya kepada petugas, sabu itu adalah milik pelaku Aspari yang dibelinya dari seseorang bernama Sandy di daerah Tanah Tinggi, Tangerang. Namun di tengah perjalanan, kemudian Aspari memberikannya kepada Rahmat Kurniawan.
"Kedua pelaku mendapat sabu itu dari seorang pria di daerah Tanah Tinggi, saat ini masih kita kejar," sambungnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita dua unit handphone milik pelaku. Atas perbuatannya, Rahmat dan Aspari dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. (Sindonews.com)
loading...
Post a Comment