![]() |
Ilustrasi |
StatusAceh.Net - Membawa sabu seberat 2 kilogram (2000 gram/brutto), Mus (39), warga asal Gampong Meue, Kecamatan Trieng Gadeng, Kabupaten Pidie Jaya diringkus aparat Kepolisian Resort (Polres) Aceh Utara. Mus ditangkap dalam razia polisi di depan Mapolres itu, Selasa (7/2/2017), sekitar pukul 00.15 WIB.
Sabu tersebut dibungkus dalam plastik bening dengan berat masing-masing 1 kilogram. Untuk mengelabui petugas, sabu itu dibungkus dalam kemasan white coffe asal Malaysia. Bungkusan tersebut disimpan dalam tas ransel biru.
Mus yang mengendarai Honda Accord merah dengan nomor polisi BK 1077 KS itu dihentikan dalam sebuah razia di depan kantor Polres Aceh Utara. Karena curiga, polisi lantas menggeledah isi kendaraan, termasuk ransel biru tersebut. “Melihat kemasan yang tak wajar, polisi membuka bungkusan produk tersebut dan menemukan methamphetamine seberat dua kilogram," ujar Kepala Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Untung Surianata, Selasa (7/2).
Di dalam sedan itu Mus tak sendiri. Dia ditemani Yul (41), sopir yang juga abang iparnya. Di bangku belakang, duduk Yat (37), isteri bersama tiga anaknya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Mus kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan (Yul) dan Yat masih dimintai keterangan sebagai saksi. Kepada polisi, keduanya mengaku tidak mengetahui keberadaan sabu yang dibawa Mus.
Kepada petugas, Mus mengakui statusnya sebagai kurir. Untuk transaksi ini, dia diupah sebesar Rp 10 juta. Polisi memperkirakan harga sabu yang dibawanya seharga Rp 960 juta dan dari hasil tes urine juga menyatakan tersangka positif mengonsumsi narkoba.
Sabu tersebut dibungkus dalam plastik bening dengan berat masing-masing 1 kilogram. Untuk mengelabui petugas, sabu itu dibungkus dalam kemasan white coffe asal Malaysia. Bungkusan tersebut disimpan dalam tas ransel biru.
Mus yang mengendarai Honda Accord merah dengan nomor polisi BK 1077 KS itu dihentikan dalam sebuah razia di depan kantor Polres Aceh Utara. Karena curiga, polisi lantas menggeledah isi kendaraan, termasuk ransel biru tersebut. “Melihat kemasan yang tak wajar, polisi membuka bungkusan produk tersebut dan menemukan methamphetamine seberat dua kilogram," ujar Kepala Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Untung Surianata, Selasa (7/2).
Di dalam sedan itu Mus tak sendiri. Dia ditemani Yul (41), sopir yang juga abang iparnya. Di bangku belakang, duduk Yat (37), isteri bersama tiga anaknya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Mus kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan (Yul) dan Yat masih dimintai keterangan sebagai saksi. Kepada polisi, keduanya mengaku tidak mengetahui keberadaan sabu yang dibawa Mus.
Kepada petugas, Mus mengakui statusnya sebagai kurir. Untuk transaksi ini, dia diupah sebesar Rp 10 juta. Polisi memperkirakan harga sabu yang dibawanya seharga Rp 960 juta dan dari hasil tes urine juga menyatakan tersangka positif mengonsumsi narkoba.
"Dari kemasan yang ditemukan berupa bungkusan kopi saset produk Malaysia, dapat menjadi indikasi awal jika narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia," kata Untung.
Bahkan, kepada polisi tersangka Mus mengaku sudah beberapa kali membawa sabu. Bahkan pernah berpas- pasan dengan razia, tapi berhasil lolos.
"Saya ingat betul plat mobilnya, karena pernah melintas saat razia beberapa waktu lalu. Selama ini sudah banyak pelaku dan barang bukti yang kami amankan, tapi jumlahnya masih kecil, ini salah satu yang besar," ujarnya.
Pihaknya menduga, ada sindikat antar negara yang menyelundupkan sabu ke Aceh.
"Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk mengungkap sindikat peredaran sabu antar negara tersebut," ujarnya.
"Saya ingat betul plat mobilnya, karena pernah melintas saat razia beberapa waktu lalu. Selama ini sudah banyak pelaku dan barang bukti yang kami amankan, tapi jumlahnya masih kecil, ini salah satu yang besar," ujarnya.
Pihaknya menduga, ada sindikat antar negara yang menyelundupkan sabu ke Aceh.
"Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk mengungkap sindikat peredaran sabu antar negara tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, ttersangka Mus disangkakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (12) Jo Pasal 115 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(SA/TM)
loading...
Post a Comment