Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
StatusAceh.Net - Membawa sabu seberat 2 kilogram (2000 gram/brutto), Mus (39), warga asal Gampong Meue, Kecamatan Trieng Gadeng, Kabupaten Pidie Jaya diringkus aparat Kepolisian Resort (Polres) Aceh Utara. Mus ditangkap dalam razia polisi di depan Mapolres itu, Selasa (7/2/2017), sekitar pukul 00.15 WIB.

Sabu tersebut dibungkus dalam plastik bening dengan berat masing-masing 1 kilogram. Untuk mengelabui petugas, sabu itu dibungkus dalam kemasan white coffe asal Malaysia. Bungkusan tersebut disimpan dalam tas ransel biru.

Mus yang mengendarai Honda Accord merah dengan nomor polisi BK 1077 KS itu dihentikan dalam sebuah razia di depan kantor Polres Aceh Utara. Karena curiga, polisi lantas menggeledah isi kendaraan, termasuk ransel biru tersebut. “Melihat kemasan yang tak wajar, polisi membuka bungkusan produk tersebut dan menemukan methamphetamine seberat dua kilogram," ujar Kepala Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Untung Surianata, Selasa (7/2).

Di dalam sedan itu Mus tak sendiri. Dia ditemani Yul (41), sopir yang juga abang iparnya. Di bangku belakang, duduk Yat (37), isteri bersama tiga anaknya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Mus kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan (Yul) dan Yat masih dimintai keterangan sebagai saksi. Kepada polisi, keduanya mengaku tidak mengetahui keberadaan sabu yang dibawa Mus.

Kepada petugas, Mus mengakui statusnya sebagai kurir. Untuk transaksi ini, dia diupah sebesar Rp 10 juta. Polisi memperkirakan harga sabu yang dibawanya seharga Rp 960 juta dan dari hasil tes urine juga menyatakan tersangka positif mengonsumsi narkoba.
 
"Dari kemasan yang ditemukan berupa bungkusan kopi saset produk Malaysia, dapat menjadi indikasi awal jika narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia," kata Untung.

Bahkan, kepada polisi tersangka Mus mengaku sudah beberapa kali membawa sabu. Bahkan pernah berpas- pasan dengan razia, tapi berhasil lolos.

"Saya ingat betul plat mobilnya, karena pernah melintas saat razia beberapa waktu lalu. Selama ini sudah banyak pelaku dan barang bukti yang kami amankan, tapi jumlahnya masih kecil, ini salah satu yang besar," ujarnya.

Pihaknya menduga, ada sindikat antar negara yang menyelundupkan sabu ke Aceh.

"Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk mengungkap sindikat peredaran sabu antar negara tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, ttersangka Mus disangkakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (12) Jo Pasal 115 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(SA/TM)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.