![]() |
EW beserta barang bukti yang diamankan di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (4/2/2017) malam.Foto: Ist |
Banda Aceh - EW (21) ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Banda Aceh atas
kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap polisi di
Jalan Kakap, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu 4 Februari 2017 malam, sekitar pukul 20.00 WIB
EW merupakan Warga Dusun PKK, Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. T Saladin melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Syafran membenarkan informasi pihaknya telah menangkap seorang wanita, yang memiliki 3 paket sabu.
"Iya benar, kami menangkap seorang wanita yang memiliki tiga paket sabu tadi," ungkapnya kepadaReporter StatusAceh.Net.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. T Saladin melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Syafran membenarkan informasi pihaknya telah menangkap seorang wanita, yang memiliki 3 paket sabu.
"Iya benar, kami menangkap seorang wanita yang memiliki tiga paket sabu tadi," ungkapnya kepadaReporter StatusAceh.Net.
Hasil penggerebekan di
kontrakan warga Aceh Barat tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu
yang diselipkan di baju. Polisi turut menyita dua unit handphone milik
perempuan berparas cantik ini.(ST/SY)
loading...
Post a Comment