Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada Ramli Usman karena mengedarkan 540 kg ganja. Pria kelahiran 21 Mei 1956 itu terbukti memesan ganja dari Aceh.

Kasus penyelundupan ganja ini melibatkan 3 orang. Iwan Setiawan merupakan orang pertama yang ditangkap polisi di kawasan Ciputat, Tangsel, pada 12 April 2015.

Saat Iwan ditangkap, ditemukan barang bukti ratusan kilogram ganja. Tapi Iwan berkilah ganja itu bukan miliknya.

Iwan 'bernyanyi' dan kemudian polisi melakukan pengembangan. Alhasil, seorang tersangka berhasil ditangkap atas nama Ramli Usman.

Setelah itu, keduanya mengatakan ganja ratusan kilogram itu akan disimpan di sebuah gudang milik Kartika alias Boy. Polisi pun bergerak mencari Boy dan berhasil menangkap Boy di rumah kontrakannya.

Saat menangkap Boy, polisi kembali menemukan barang bukti ganja 59 kg. Total barang bukti yang ditemukan polisi adalah 540 kg.

Iwan, Ramli, dan Boy diadili dengan berkas terpisah. Pada 22 Desember 2015, PN Jakbar hanya menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Ramli. Jauh dari tuntutan mati yang disodorkan jaksa.

Jaksa tak terima dan mengajukan banding. Pada 24 Februari 2016, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman mati kepada Ramli. Atas vonis itu, giliran Ramli tak terima dan mengajukan kasasi.

"Menolak permohonan kasasi terdakwa Ramli Usman bin Usman," kata majelis hakim kasasi sebagaimana dilansir website MA, Selasa (7/2/2017).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Andi Samsan Nganro, dengan anggota hakim agung Edy Army dan hakim agung Margono. Ketiganya meyakini Ramli-lah yang memesan ganja itu dari Aceh dengan upah Rp 60 juta kepada sopir truk, Syahbudin, dan Rp 40 juta kepada kernet truk, Saleh. Sebagai uang muka, Ramli memberikan Rp 10 juta kepada Syahbudin.

"Pidana mati masih merupakan hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia, apalagi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penjatuhan pidana mati tidak bertentangan dengan konstitusi," ucap majelis dengan suara bulat pada 14 September 2016.
(detik.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.