Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Jakarta- Usulan  Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang meminta pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla menghapus hukum cambuk di aceh, mendapatkan tanggapan dari Pengamat Politik dan Hukum Aceh Erlanda Juliansyah Putra,S.H.,M.H.

Menurut Erlanda, usulan tersebut dinilai terlalu lebay dan tendensius karena pelaksanaan hukum cambuk itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pihak-pihak tertentu,terlebih itu adalah pihak-pihak yang berada diluar aceh, karena cambuk  itu hanya berlaku khusus di aceh.

Erlanda mengatakan "Setiap orang kan tau bahwa Aceh itu melaksanakan syariat islam, dan itu konstitusional karena diatur melalui peraturan perundang-undangan, sehingga pemberlakuannya itu hanya khusus dilakukan di aceh karena sifatnya lex specialis.

Erlanda menjelaskan  pelaksaan hukum cambuk di aceh itu masih dalam kapasitas yang wajar, karena semua disesuaikan dengan prosedur tetap yang berlaku , hanya saja publik di luar aceh  terkadang terlalu paranoid dalam melihatnya karena mereka tidak melihat langsung dan hanya menilai dari pemberitaan media sosial saja.

Lebih lanjut Erlanda mengatakan, pangkal  persoalan hukum cambuk di aceh dikarenakan KUHP kita selama ini tidak disesuaikan dengan pelaksanaan hukum yang ideal berdasarkan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat, sehingga kalau ada hukum yang sifatnya khusus seperti di aceh, dinilai janggal dan aneh.

"Lagian juga KUHP kita selama ini didesain tidak berdasarkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat karena langsung diadopsi dari wetboek van strafrecht warisan kolonial belanda, sehingga tidak akan cocok utk diterapkan di indonesia yang memiliki nilai-nilai khusus di masyarakatnya.

Erlanda juga mengatakan Pelaksanaan syariat islam di aceh yang menggunakan hukum cambuk  itu juga bukan merupakan hal yang baru karena hal itu merupakan implementasi dari UU No. 18 th 2001 dan UU No. 11 th 2006 ttg  otsus daerah istimewa aceh dan pemerintah aceh yang diatur kemudian melalui qanun atau perda yang mengatur khusus kepada persoalan khamar (minuman keras), maisir (judi), dan khalwat (mesum) saja.

Sehingga apabila tidak mau dicambuk ya tinggal hormatin pelaksanaan syariat islam di aceh saja, dengan tidak melakukan hal yang dilarang diatas.

"Toh selama ini jangkuan pelaksanaan syariat islam di aceh juga hanya meliputi  wilayah teritorial aceh saja dan mengikat kepada personal yang beragama islam saja, jadi tidak perlu panik, pungkasnya.(Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.