![]() |
Ilustrasi |
Menurut Erlanda, usulan tersebut dinilai terlalu lebay dan tendensius karena pelaksanaan hukum cambuk itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pihak-pihak tertentu,terlebih itu adalah pihak-pihak yang berada diluar aceh, karena cambuk itu hanya berlaku khusus di aceh.
Erlanda mengatakan "Setiap orang kan tau bahwa Aceh itu melaksanakan syariat islam, dan itu konstitusional karena diatur melalui peraturan perundang-undangan, sehingga pemberlakuannya itu hanya khusus dilakukan di aceh karena sifatnya lex specialis.
Erlanda menjelaskan pelaksaan hukum cambuk di aceh itu masih dalam kapasitas yang wajar, karena semua disesuaikan dengan prosedur tetap yang berlaku , hanya saja publik di luar aceh terkadang terlalu paranoid dalam melihatnya karena mereka tidak melihat langsung dan hanya menilai dari pemberitaan media sosial saja.
Lebih lanjut Erlanda mengatakan, pangkal persoalan hukum cambuk di aceh dikarenakan KUHP kita selama ini tidak disesuaikan dengan pelaksanaan hukum yang ideal berdasarkan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat, sehingga kalau ada hukum yang sifatnya khusus seperti di aceh, dinilai janggal dan aneh.
"Lagian juga KUHP kita selama ini didesain tidak berdasarkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat karena langsung diadopsi dari wetboek van strafrecht warisan kolonial belanda, sehingga tidak akan cocok utk diterapkan di indonesia yang memiliki nilai-nilai khusus di masyarakatnya.
Erlanda juga mengatakan Pelaksanaan syariat islam di aceh yang menggunakan hukum cambuk itu juga bukan merupakan hal yang baru karena hal itu merupakan implementasi dari UU No. 18 th 2001 dan UU No. 11 th 2006 ttg otsus daerah istimewa aceh dan pemerintah aceh yang diatur kemudian melalui qanun atau perda yang mengatur khusus kepada persoalan khamar (minuman keras), maisir (judi), dan khalwat (mesum) saja.
Sehingga apabila tidak mau dicambuk ya tinggal hormatin pelaksanaan syariat islam di aceh saja, dengan tidak melakukan hal yang dilarang diatas.
"Toh selama ini jangkuan pelaksanaan syariat islam di aceh juga hanya meliputi wilayah teritorial aceh saja dan mengikat kepada personal yang beragama islam saja, jadi tidak perlu panik, pungkasnya.(Rill)
loading...
Post a Comment