![]() |
Rils kasus narkoba di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (9/2/2017). Foto: Agus Setyadi-detikcom |
Banda Aceh - Sepasang suami istri di Banda Aceh ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta saat asyik pesta sabu. Keduanya diduga juga menjadi penjual sabu.
Kedua tersangka berinisial YL (33) dan istrinya SD (28) dtangkap di rumahnya di Desa Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Saat tim Resnarkoba tiba di lokasi, YL, SD dan tiga orang lainnya tengah mengisap sabu-sabu. Saat dibekuk, tiga orang lainnya berhasil melarikan diri.
Wakapolresta Banda Aceh AKBP Sugeng Hadi Sutrisno, mengatakan, penangkapan pasutri ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi jika rumah yang ditempati keduanya kerap dijadikan untuk pesta sabu.
"Sampai di lokasi, petugas langsung masuk kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,88 gram," kata Sugeng dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (9/2/2017).
Penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu (8/2) sekitar pukul 01.30 WIB. Usai dibekuk, keduanya diperiksa polisi dan mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tersangka berinisial AL dan AS. Kedua pemilik narkoba tersebut kini sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Sugeng, kedua DPO menitipkan sabu pada SD. Dengan dibantu suaminya, SD kemudian menjual narkoba tersebut. Selain dijual, keduanya juga mengonsumsinya.
"Berdasarkan pengakuan suami istri ini mereka menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan demi kebutuhan rumah tangga mereka sehari-hari," ujar Sugeng.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,88 gram, alat hisap sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya. Pasutri ini saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Keduanya kita jerat dengan pasal 114 undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," sebut Sugeng.(Sumber: Detik.com)
Kedua tersangka berinisial YL (33) dan istrinya SD (28) dtangkap di rumahnya di Desa Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Saat tim Resnarkoba tiba di lokasi, YL, SD dan tiga orang lainnya tengah mengisap sabu-sabu. Saat dibekuk, tiga orang lainnya berhasil melarikan diri.
Wakapolresta Banda Aceh AKBP Sugeng Hadi Sutrisno, mengatakan, penangkapan pasutri ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi jika rumah yang ditempati keduanya kerap dijadikan untuk pesta sabu.
"Sampai di lokasi, petugas langsung masuk kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,88 gram," kata Sugeng dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (9/2/2017).
Penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu (8/2) sekitar pukul 01.30 WIB. Usai dibekuk, keduanya diperiksa polisi dan mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tersangka berinisial AL dan AS. Kedua pemilik narkoba tersebut kini sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Sugeng, kedua DPO menitipkan sabu pada SD. Dengan dibantu suaminya, SD kemudian menjual narkoba tersebut. Selain dijual, keduanya juga mengonsumsinya.
"Berdasarkan pengakuan suami istri ini mereka menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan demi kebutuhan rumah tangga mereka sehari-hari," ujar Sugeng.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,88 gram, alat hisap sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya. Pasutri ini saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Keduanya kita jerat dengan pasal 114 undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," sebut Sugeng.(Sumber: Detik.com)
loading...
Post a Comment