Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Rils kasus narkoba di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (9/2/2017). Foto: Agus Setyadi-detikcom
Banda Aceh - Sepasang suami istri di Banda Aceh ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta saat asyik pesta sabu. Keduanya diduga juga menjadi penjual sabu.

Kedua tersangka berinisial YL (33) dan istrinya SD (28) dtangkap di rumahnya di Desa Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Saat tim Resnarkoba tiba di lokasi, YL, SD dan tiga orang lainnya tengah mengisap sabu-sabu. Saat dibekuk, tiga orang lainnya berhasil melarikan diri.

Wakapolresta Banda Aceh AKBP Sugeng Hadi Sutrisno, mengatakan, penangkapan pasutri ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi jika rumah yang ditempati keduanya kerap dijadikan untuk pesta sabu.

"Sampai di lokasi, petugas langsung masuk kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,88 gram," kata Sugeng dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (9/2/2017).

Penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu (8/2) sekitar pukul 01.30 WIB. Usai dibekuk, keduanya diperiksa polisi dan mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tersangka berinisial AL dan AS. Kedua pemilik narkoba tersebut kini sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Sugeng, kedua DPO menitipkan sabu pada SD. Dengan dibantu suaminya, SD kemudian menjual narkoba tersebut. Selain dijual, keduanya juga mengonsumsinya.

"Berdasarkan pengakuan suami istri ini mereka menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan demi kebutuhan rumah tangga mereka sehari-hari," ujar Sugeng.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,88 gram, alat hisap sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya. Pasutri ini saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Keduanya kita jerat dengan pasal 114 undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," sebut Sugeng.(Sumber: Detik.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.