Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Bener Meriah — Seorang perempuan berusia 32 tahun di Bener Meriah, Aceh, tampak tidak menyadari bahwa dirinya menjadi sorotan masyarakat karena ulah ayah kandungnya.

Bahkan, perempuan yang merupakan seorang tunarungu ini tidak mengetahui bahwa ayahnya, yang berinisial Sbn (54), sudah berstatus sebagai tersangka.

Saat ini, sang ayah ditahan aparat Kepolisian Sektor Timang Gajah akibat menghamili dirinya.

Saat sejumlah personel Bidang Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak (BP2TPA) Bener Meriah menyambangi rumahnya di salah satu kampung di Bener Meriah, Provinsi Aceh, Rabu (7/6/2016), terungkap bahwa perempuan ini jatuh cinta kepada ayah kandungnya.

Menurut sejumlah tetangga dan kerabat korban, dengan hanya mengecap pendidikan tingkat madrasah ibtidaiyah (setara SD) tidak jauh dari desa tempat dia berdomisili, gadis yang tidak paham baca tulis ini dianggap wajar jika tidak mengetahui bahwa berhubungan seksual dengan ayah sendiri bertentangan dengan agama dan norma kesusilaan.

"Sekarang, dia merasa telah kehilangan ayahnya. Sampai saat ini dia bertanya, ke mana ayahnya, sampai mencari ke kebun dan mencari ke mana-mana," kata seorang pria yang masih kerabat korban dan enggan jika namanya disebut, kepada Kompas.com, Rabu.

"Saya sudah berupaya menjelaskan dengan bahasa isyarat kepada dia bahwa perbuatan sedarah itu dilarang, tetapi dia malah memarahi saya, bahkan dia tidak mau berbicara dengan saya dan istri saya beberapa hari," kata dia.

Bahkan, saking merasa kehilangan ayahnya, korban sempat beberapa kali berselisih paham dengan saudara kandungnya yang juga tunarungu.

Sementara itu, seorang teman korban yang juga tetangganya mengaku baru mengetahui bahwa perempuan itu hamil setelah usia kandungan menginjak 7 bulan pada 27 Mei lalu.

Setelah mendengar pengakuan dengan bahasa isyarat secara langsung dari korban, temannya langsung membawa korban ke bidan desa terdekat.

"Saya sangat dekat dengan dia (korban). Saya tanya, 'Apa kamu hamil?' Dia jawab iya, dia tunjukkan (bagian) perutnya. Bahkan, saya sempat membeli test pack untuk memastikan bahwa dia benar-benar hamil. Waktu itu, dia enggak jawab siapa bapak bayi itu," ujar teman korban tersebut.

"Setelah itu, saya lapor ke kepala kampung dan aparat kampung, barulah mereka lapor ke polisi," lanjut perempuan itu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Kompas.com dari kesaksian kerabat dan tetangga korban, perbuatan yang diduga dilakukan ayah kandungnya tersebut dilakukan hampir sepuluh kali.

Tindakan tersebut paling sering dilakukan di kebun kopi, sementara sisanya di rumah.


Mirisnya, pelaku mencabuli putri kandungnya itu saat sang istri mengalami stroke selama lima bulan.

200 kali cambuk

Seorang pria berinisial Sbn (54), warga Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, terancam hukuman 200 kali cambuk karena menghamili anak kandungnya sendiri.

Kepala Polsek Timang Gajah Ajun Komisaris Polisi Hamdani, Rabu (8/6/2016), mengatakan bahwa kepolisian sedianya akan menjerat tersangka berdasarkan pasal tindak pidana pada KUHP.

Namun, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah mengusulkan agar kasus ini diproses sesuai aturan syariat Islam.

"Mereka mengarahkan agar tersangka dihukum sesuai qanun jinayat karena hukumannya juga tinggi," kata Hamdani.

Qanun yang dimaksud adalah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.



Sesuai dengan qanun tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya diancam dengan uqubat tazir cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berusia 32 tahun di Bener Meriah, Aceh, hamil akibat hubungan dengan ayah kandungnya.

Perempuan berkebutuhan khusus tersebut diduga tidak mengetahui bahwa berhubungan layaknya suami-istri antara ayah dan anak tidaklah sesuai dengan ajaran agama dan norma kesusilaan.

Berdasarkan penuturan sejumlah kerabat dan tetangga korban, wanita tersebut diperkirakan tengah mengandung lebih dari 7 bulan.

Korban tidak mengetahui bahwa Sbn tengah ditahan aparat kepolisian sejak 27 Mei lalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terkadang dia menangis, mencari ayahnya itu ke sana kemari. Dia rindu ayahnya yang sering bersama dia," kata seorang kerabat korban.

"Bahkan dia dengan saudara kandung perempuannya sesama tunarungu sering ribut saling tuding, kalau salah satu dari mereka penyebab ayahnya pergi," kata dia.

Selain menghamili korban, pelaku diduga sering melakukan tindak kekerasan terhadap istri dan anaknya tersebut.

Adapun kakak korban tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

Kasus ini tengah didalami Bidang Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak (BP2TPA) Bener Meriah di bawah pimpinan Rahminar, istri Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah Rusli M Saleh.
(*)

Sumber: tribunnews.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.