![]() |
Ilustrasi |
Banten - Aparat gabungan dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Polda Banten berhasil membekuk empat tersangka pengedar narkoba asal Malaysia yang berkolaborasi dengan bandar asal Aceh, Indonesia
"Barangnya dari Malasyia, yang diedarkan oleh jaringan Aceh. Pengungkapan ini juga merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya oleh BNN," kata Kepala BNP Banten, Kombes Pol Heru Februanto, di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (06/06/2016).
Empat orang pengedar narkoba yang berhasil ditangkap itu adalah HY alias DYK, YL alias BKR, RZ, dan IR alias APH, ditangkap ditempat terpisah.
HY dan YL ditangkap di Cisoka, Kabupaten Tangerang pada 03 Juni 2016, sedangkan RZ dan IR sebagai pengedar ditangkap di kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada 04 Juni 2016. Namun dua tersangka lainnya kini masih buron dan dalam pengejaran aparat gabungan.
"Dari rumah IR kita temukan sabu seberat dua kilogram, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Banten, dengan sasaran luas, seluruh kalangan. Pelajar, malaysia buruh pabrik, dan yang lainnya," kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Ahmad Dofiri, ditempat yang sama, Senin (06/06/2016).
Pihaknya bercerita bahwa dari penangkapan tersebut, sebanyak 4.410 anak bangsa berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba. Bahkan, guna mempersempit ruang gerak buronan narkoba itu, sejumlah titik perlinttasan dan perbatasan dalam penjagaan ketat aparat gabungan.
"Kita terus melakukan upaya pemberantasan narkoba, dengan memperketat pengaman diwilayah perbatasan, seperti Pelabuhan Merak," terangnya.
Dari ke empat pelaku, aparat BNP dan Polda Banten mendapatkan barang bukti dua kilogram shabu, handphone, plastik klip, sendok, gunting.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) undang-undang IR Nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Rimanews.com)
"Barangnya dari Malasyia, yang diedarkan oleh jaringan Aceh. Pengungkapan ini juga merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya oleh BNN," kata Kepala BNP Banten, Kombes Pol Heru Februanto, di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (06/06/2016).
Empat orang pengedar narkoba yang berhasil ditangkap itu adalah HY alias DYK, YL alias BKR, RZ, dan IR alias APH, ditangkap ditempat terpisah.
HY dan YL ditangkap di Cisoka, Kabupaten Tangerang pada 03 Juni 2016, sedangkan RZ dan IR sebagai pengedar ditangkap di kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada 04 Juni 2016. Namun dua tersangka lainnya kini masih buron dan dalam pengejaran aparat gabungan.
"Dari rumah IR kita temukan sabu seberat dua kilogram, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Banten, dengan sasaran luas, seluruh kalangan. Pelajar, malaysia buruh pabrik, dan yang lainnya," kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Ahmad Dofiri, ditempat yang sama, Senin (06/06/2016).
Pihaknya bercerita bahwa dari penangkapan tersebut, sebanyak 4.410 anak bangsa berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba. Bahkan, guna mempersempit ruang gerak buronan narkoba itu, sejumlah titik perlinttasan dan perbatasan dalam penjagaan ketat aparat gabungan.
"Kita terus melakukan upaya pemberantasan narkoba, dengan memperketat pengaman diwilayah perbatasan, seperti Pelabuhan Merak," terangnya.
Dari ke empat pelaku, aparat BNP dan Polda Banten mendapatkan barang bukti dua kilogram shabu, handphone, plastik klip, sendok, gunting.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) undang-undang IR Nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Rimanews.com)
loading...
Post a Comment