![]() |
Ilustrasi |
Aceh Timur - Polres Aceh Timur menangkap Mahardi (23), warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, Kamis (9/6/2016) sore. Pria ini mencabuli anak di bawah umur di kawasan hutan kecamatan tersebut.
Kepala Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Purwiyanto mengatakan, tindakan asusila tersebut terjadi ketika korban pulang dari rumah sepupunya, Jumat (27/5/2016) sekitar pukul 19.00 WIB.
Di tengah jalan, korban yang masih berusia 15 tahun dihadang oleh tersangka untuk naik sepeda motor dan ikut bersamanya.
Tersangka membawa korban ke sebuah hutan di Desa Bugeng, Kecamatan Julok.
"Di tempat itulah tersangka melakukan pelecehan seksual yang berujung pencabulan terhadap anak gadis yang putus sekolah ini," kata Rudi.
Setelah itu, tersangka meninggalkan korban sendirian. Warga yang melihat korban mengantarkannya pulang ke rumah.
"Kasus ini dilaporkan ke kita kemarin. Setelah menerima laporan langsung tim bergerak dan menangkap pelaku," kata Rudi.
Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 76 d juncto 76 e dan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Saat ini pelaku ditahan Polres Aceh Timur.(kompas)
Kepala Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Purwiyanto mengatakan, tindakan asusila tersebut terjadi ketika korban pulang dari rumah sepupunya, Jumat (27/5/2016) sekitar pukul 19.00 WIB.
Di tengah jalan, korban yang masih berusia 15 tahun dihadang oleh tersangka untuk naik sepeda motor dan ikut bersamanya.
Tersangka membawa korban ke sebuah hutan di Desa Bugeng, Kecamatan Julok.
"Di tempat itulah tersangka melakukan pelecehan seksual yang berujung pencabulan terhadap anak gadis yang putus sekolah ini," kata Rudi.
Setelah itu, tersangka meninggalkan korban sendirian. Warga yang melihat korban mengantarkannya pulang ke rumah.
"Kasus ini dilaporkan ke kita kemarin. Setelah menerima laporan langsung tim bergerak dan menangkap pelaku," kata Rudi.
Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 76 d juncto 76 e dan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Saat ini pelaku ditahan Polres Aceh Timur.(kompas)
loading...
Post a Comment