Banda Aceh - Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap pasangan kekasih, AI dan DI
karena penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Keduannya ditangkap saat
kepolisian menggrebek rumah di Desa Kandang Kecamatan Darul Imarah Aceh
Besar. Polisi menyita 37 paket sabu senilai Rp 20 juta dan sejumlah
barang bukti lainnya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin mengatakan penangkapan AI dan DI dilakukan kepolisian berkat laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di desa tersebut. Tim yang melakukan penggrebekan menemukan sejumlah barang bukti seperti alat isap sabu, uang tunai dan timbangan elektrik.
“Ada empat orang lagi yang juga ikut ditangkap tim Jeumpa Satnarkoba Polresta Banda Aceh sehingga totalnya ada enam pelaku, namun tiga hanya sebagai pengguna,”kata Kombes Pol T Saladin SH, Selasa (7/6).
Menurut T Saladin, seluruh tersangka yang ditangkap yakni, AI (30), AL, (20), SN (27), MR 30 dan DI 19. Polisi menyita menyita 37 paket sabu senilai Rp 20 juta.
“Dalam pemeriksaan AI mengaku jika barang bukti sabu merupakan miliknya sedang kekasihnya DI hanya menggunakan saja. Saya mengapresiasi keberhasilan pengungkapan sindikat ini, semoga peredaran sabu di kota ini bisa ditekan,”kata Kombes Pol T Saladin.
Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Pelaku dijerat Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(AJNN)
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin mengatakan penangkapan AI dan DI dilakukan kepolisian berkat laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di desa tersebut. Tim yang melakukan penggrebekan menemukan sejumlah barang bukti seperti alat isap sabu, uang tunai dan timbangan elektrik.
“Ada empat orang lagi yang juga ikut ditangkap tim Jeumpa Satnarkoba Polresta Banda Aceh sehingga totalnya ada enam pelaku, namun tiga hanya sebagai pengguna,”kata Kombes Pol T Saladin SH, Selasa (7/6).
Menurut T Saladin, seluruh tersangka yang ditangkap yakni, AI (30), AL, (20), SN (27), MR 30 dan DI 19. Polisi menyita menyita 37 paket sabu senilai Rp 20 juta.
“Dalam pemeriksaan AI mengaku jika barang bukti sabu merupakan miliknya sedang kekasihnya DI hanya menggunakan saja. Saya mengapresiasi keberhasilan pengungkapan sindikat ini, semoga peredaran sabu di kota ini bisa ditekan,”kata Kombes Pol T Saladin.
Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Pelaku dijerat Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(AJNN)
loading...
Post a Comment