![]() |
DS tersangka pembakar Kejati Jabar. |
Bandung - Pelaku pembakaran kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, DS, mengaku geram dengan ulah para jaksa dinilai tidak becus menangani masalah korupsi, dan malah bermain perkara. Hal itu melatari perbuatan nekat DS, yang pernah pernah dibui karena membacok mantan jaksa terdakwa korupsi pada 2012.
"Saya kecewa pada para jaksa. Banyak yang korup. Saya sakit hati," kata DS dengan jalan tertatih di Mapolrestabes Bandung, Senin (6/6).
Kantor Kejati Jabar yang ada di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung dibakar DS pada Minggu (5/6) siang. Akibat ulahnya, sebagian kantor hangus dilumat api.
"Ini merupakan simbol untuk para jaksa yang korup," tambah DS.
Kuasa hukum DS, Torkis Parlaungan Siregar mengatakan, kliennya mengalami stroke sehingga saat aksi pembakaran dalam kondisi setengah sadar. Karena alasan itulah, dia meminta polisi menangguhkan penahanan DS.
"Saya minta penangguhan penahanan beberapa hari terhadap klien saya. Selain karena kondisi kesehatannya yang malah memburuk. Dia juga tidak melakukan kejahatan luar biasa. Karena itu ekspresi spontan sebagai bentuk kegeraman yang memuncak terhadap penegakan hukum yang lemah," ujar Torkis.
Pakar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan mengatakan, aksi dilakukan DS adalah bentuk pengungkapan ekspresi. Namun, memang tidak dibenarkan dan masuk dalam ranah pidana karena merusak aset negara.
"Kalau lihat motifnya memang ingin mengingatkan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi. Tapi caranya dengan cara membakar itu salah," kata Asep saat dihubungi.
Menurut Asep, cara main hakim sendiri seperti dilakukan DS terhadap penegak hukum dan berujung melakukan perusakan fisik tetap keliru.
"Perbuatan merusak barang negara itu dilarang. Meskipun motifnya untuk mengingatkan jaksa. Jadi kalau perbuatan ini diapresiasi, sangat salah," ujar Asep.(merdeka.com)
"Saya kecewa pada para jaksa. Banyak yang korup. Saya sakit hati," kata DS dengan jalan tertatih di Mapolrestabes Bandung, Senin (6/6).
Kantor Kejati Jabar yang ada di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung dibakar DS pada Minggu (5/6) siang. Akibat ulahnya, sebagian kantor hangus dilumat api.
"Ini merupakan simbol untuk para jaksa yang korup," tambah DS.
Kuasa hukum DS, Torkis Parlaungan Siregar mengatakan, kliennya mengalami stroke sehingga saat aksi pembakaran dalam kondisi setengah sadar. Karena alasan itulah, dia meminta polisi menangguhkan penahanan DS.
"Saya minta penangguhan penahanan beberapa hari terhadap klien saya. Selain karena kondisi kesehatannya yang malah memburuk. Dia juga tidak melakukan kejahatan luar biasa. Karena itu ekspresi spontan sebagai bentuk kegeraman yang memuncak terhadap penegakan hukum yang lemah," ujar Torkis.
Pakar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan mengatakan, aksi dilakukan DS adalah bentuk pengungkapan ekspresi. Namun, memang tidak dibenarkan dan masuk dalam ranah pidana karena merusak aset negara.
"Kalau lihat motifnya memang ingin mengingatkan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi. Tapi caranya dengan cara membakar itu salah," kata Asep saat dihubungi.
Menurut Asep, cara main hakim sendiri seperti dilakukan DS terhadap penegak hukum dan berujung melakukan perusakan fisik tetap keliru.
"Perbuatan merusak barang negara itu dilarang. Meskipun motifnya untuk mengingatkan jaksa. Jadi kalau perbuatan ini diapresiasi, sangat salah," ujar Asep.(merdeka.com)
loading...
Post a Comment