Aceh Timur - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur hingga sekarang belum melantik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur. Padahal, KIP Aceh Timur sudah keluar Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
Bila memang tetap tidak dilantik, KIP Aceh rencananya akan mengambil alih segala kerja-kerja persiapan tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun depan.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengaku, meski belum juga dilantik oleh Pemda setempat, KIP Aceh Timur akan diambil alih oleh KIP Aceh. Hal ini dinilai merupakan kewajiban KIP Aceh.
"KIP Aceh tidak bisa melantik KIP Aceh Timur, bagaimana mungkin KIP Aceh mengambil alih tugas Bupati. Jadi kita hanya mengambil alih tugas-tugas dari KIP Aceh Timur saja," kata Ridwan Hadi kepada wartawan, Kamis (09/06/2016) di Banda Aceh.
Ridwan Hadi menambahkan, ambil alih tanggung jawab KIP Aceh Timur oleh KIP Aceh harus segera dilakukan. Hal tersebut kata dia, lantaran pelaksanaan tahapan Pilkada di Aceh Timur tidak terbengkalai. Sehingga ungkapnya, tidak bisa berlama-lama lagi dengan pelantikan tersebut.
Seperti diketahui hingga kini KIP Aceh Timur belum juga dilantik oleh Bupati setempat. Tidak diketahui pasti alasan ditundanya pelantikan, namun mengakibatkan KIP Aceh Timur tidak bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.[habadaily.com]
Bila memang tetap tidak dilantik, KIP Aceh rencananya akan mengambil alih segala kerja-kerja persiapan tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun depan.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengaku, meski belum juga dilantik oleh Pemda setempat, KIP Aceh Timur akan diambil alih oleh KIP Aceh. Hal ini dinilai merupakan kewajiban KIP Aceh.
"KIP Aceh tidak bisa melantik KIP Aceh Timur, bagaimana mungkin KIP Aceh mengambil alih tugas Bupati. Jadi kita hanya mengambil alih tugas-tugas dari KIP Aceh Timur saja," kata Ridwan Hadi kepada wartawan, Kamis (09/06/2016) di Banda Aceh.
Ridwan Hadi menambahkan, ambil alih tanggung jawab KIP Aceh Timur oleh KIP Aceh harus segera dilakukan. Hal tersebut kata dia, lantaran pelaksanaan tahapan Pilkada di Aceh Timur tidak terbengkalai. Sehingga ungkapnya, tidak bisa berlama-lama lagi dengan pelantikan tersebut.
Seperti diketahui hingga kini KIP Aceh Timur belum juga dilantik oleh Bupati setempat. Tidak diketahui pasti alasan ditundanya pelantikan, namun mengakibatkan KIP Aceh Timur tidak bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.[habadaily.com]
loading...
Post a Comment