![]() |
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi panggil wali murid dan kepala sekolah yang berselisih. ©2016 merdeka.com/bram salam |
Purwakarta - Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 01 Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sakri (47), dan seorang wali murid, Maman (42), warga Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta, berseteru hebat. Bahkan, keduanya sampai dipanggil dan didamaikan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, ke rumah dinasnya di Jalan Ganda Negara, Purwakarta, Senin (6/6) kemarin.
Keduanya terlibat perselisihan setelah Maman tak terima anaknya, Arif (10), siswa kelas 6 SD Negeri Ciwareng, diperlakukan kasar. Sebab ,dia ditampar ditampar oleh sang kepala sekolah, Sakri.
Geram atas tindakan itu, Maman memanggil Sakri dan balik menamparnya sebagai balasan atas tindakan dilakukan kepada anaknya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/6) pekan lalu.
Saat dipanggil ke rumah dinas, di hadapan Bupati Dedi keduanya masih terlihat tegang. Bahkan suasana semakin memanas setelah Sakri maupun Maman beradu argumentasi. Maman tetap tak terima anaknya ditampar dan dicubit. Sedangkan Sakri tetap merasa nyawanya terancam, karena dicegat di tengah jalan dan dipaksa ikut ke rumah Maman, lalu ditampar. Keduanya saling mengancam akan mengadukan ke polisi kasus itu.
Kesal dengan kedua belah pihak yang berseteru, Dedi akhirnya memberikan solusi. Dedi mempersilakan kepada Maman segera melaporkan perbuatan Sakri, yang dianggap melanggar hukum. Namun, Dedi memberikan catatan selama proses penyidikan, Arif tidak boleh dulu masuk sekolah. Tak hanya itu, Dedi pun mempersilakan Sakri melakukan hal sama, karena dia ditampar orang tua siswa.
"Saya persilakan Anda semua untuk melapor kepada pihak kepolisian. Kalau perlu, ayo saya antar," kata Dedi.
Setelah menjalani dialog yang alot, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan mengakhiri perselisihan, dengan tidak disertai oleh tuntutan hukum.
Atas kejadian itu, Dedi kemudian memerintahkan Dinas Pendidikan Purwakarta mengefektifkan surat edaran berisi keharusan memotong nilai siswa, apabila ada pelajar memiliki perilaku buruk.
Apabila sikap buruknya masih belum berubah, Dedi mengaku akan menambahkan pasal dalam edaran itu supaya siswa macam itu dapat dikembalikan kepada orang tua, dan dididik secara mandiri.
"Besok saya akan cek kesiapan sekolah dalam menerapkan aturan ini. Kalau terus dibiarkan akan berbahaya," tutup Dedi.(merdeka.com)
Keduanya terlibat perselisihan setelah Maman tak terima anaknya, Arif (10), siswa kelas 6 SD Negeri Ciwareng, diperlakukan kasar. Sebab ,dia ditampar ditampar oleh sang kepala sekolah, Sakri.
Geram atas tindakan itu, Maman memanggil Sakri dan balik menamparnya sebagai balasan atas tindakan dilakukan kepada anaknya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/6) pekan lalu.
Saat dipanggil ke rumah dinas, di hadapan Bupati Dedi keduanya masih terlihat tegang. Bahkan suasana semakin memanas setelah Sakri maupun Maman beradu argumentasi. Maman tetap tak terima anaknya ditampar dan dicubit. Sedangkan Sakri tetap merasa nyawanya terancam, karena dicegat di tengah jalan dan dipaksa ikut ke rumah Maman, lalu ditampar. Keduanya saling mengancam akan mengadukan ke polisi kasus itu.
Kesal dengan kedua belah pihak yang berseteru, Dedi akhirnya memberikan solusi. Dedi mempersilakan kepada Maman segera melaporkan perbuatan Sakri, yang dianggap melanggar hukum. Namun, Dedi memberikan catatan selama proses penyidikan, Arif tidak boleh dulu masuk sekolah. Tak hanya itu, Dedi pun mempersilakan Sakri melakukan hal sama, karena dia ditampar orang tua siswa.
"Saya persilakan Anda semua untuk melapor kepada pihak kepolisian. Kalau perlu, ayo saya antar," kata Dedi.
Setelah menjalani dialog yang alot, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan mengakhiri perselisihan, dengan tidak disertai oleh tuntutan hukum.
Atas kejadian itu, Dedi kemudian memerintahkan Dinas Pendidikan Purwakarta mengefektifkan surat edaran berisi keharusan memotong nilai siswa, apabila ada pelajar memiliki perilaku buruk.
Apabila sikap buruknya masih belum berubah, Dedi mengaku akan menambahkan pasal dalam edaran itu supaya siswa macam itu dapat dikembalikan kepada orang tua, dan dididik secara mandiri.
"Besok saya akan cek kesiapan sekolah dalam menerapkan aturan ini. Kalau terus dibiarkan akan berbahaya," tutup Dedi.(merdeka.com)
loading...
Post a Comment