Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net ---Tgk Ni. Entah apa yang ada dibenak kepalanya, ia membuat sebuah surat yang ditujukan kepada kaki tangan orang-orang yang ada dibawahnya. Pernyataan dari surat tersebut terkesan menghasut untuk melakukan sesuatu yang salah dan melanggar hukum. Dalam bahasa sehari-hari, orang yang demikian disebut juga sebagai provokator. Semua terkejut, ternyata isi dari surat tersebut intinya adalah untuk menggerakan kekuatan-kekuatan militer yang pernah ada, yang 10 tahun kebelakang kabarnya sudah dibubarkan. Jika memang demikian, artinya mereka adalah penghianat, yang secara sengaja berusaha untuk merusak situasi dan kondisi yang belakangan ini sudah berjalan cukup baik.

Panglima Wilayah KPA/PA Wilayah Pase adalah Tgk. Zulkarnaini Bin Hamzah alias Tgk Ni  yang biasa disapa atau dikenal banyak orang. Belum selesai atas tindakannya yang sudah menghina Presiden RI, Joko Widodo di muka umum, kembali lagi Tgk Ni mencoba menghasut Komando Pusat (Panglima GAM Pusat), Pimpinan Partai Aceh Pusat, Pimpinan Majelis  MUNA,  Tuha  4  KPA  Wilayah  Pase,  Panglima Sagoe/Ule Sagoe, Seluruh Ketua Pengurus Partai Kecamatan untuk melakukan pengibaran bendera Bulan Bintang diseluruh Aceh. Dengan berdalih bahwa bendera Bulan Bintang tersebut merupakan hasil kesepakatan MoU Helsinki RI-GAM, Panglima Wilayah KPA/PA Wilayah Pase mengintruksikan agar bendera Bulan Bintang, dikibarkan diseluruh Aceh. Jika hal ini terjadi, maka otomatis Tgk Ni adalah seorang provokator.

Beberapa bulan kebelakang memang permasalahan bendera Bulan Bintang untuk propinsi Aceh, menjadi gunjang-gunjing baik dari para pejabat di propinsi Aceh sampai dengan kelompok masyarakat Aceh secara luas. Tetapi jika kita membaca kembali apa yang dituliskan dalam Mou helsinki, kita akan mengerti secara jelas, apa yang dimaksud dari isi pernyataan kesepakatan tersebut. 

Untuk Tgk. Zulkarnaini Bin Hamzah alias Tgk Ni yang saya hormati, mari kita lihat kembali 2 pasal MoU helsinki, yakni pasal 1.1.5 dan pasal 4.2. Adapun isi dari pasal 1.1.5 tertulis “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne”, sedangkan dipasal 4.2 tertulis “GAM melakukan demobilisasi atas semua 3000 pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini”. Dari kedua pasal tersebut tentunya Tgk Ni dapat menyimpulkan arti tiap-tiap pasal tersebut. Kalau kurang jelas, mari kita kilas balik kembali kebelakang.

Pada tanggal 25 maret 2013, Pemerintah Provinsi Aceh pernah menetapkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Daerah, tetapi Qanun tersebut  menuai protes keras dari Pemerintah Pusat. Walaupun dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa Pemerintah Aceh diperbolehkan menetapkan Bendera dan Lambang Daerah sendiri, namun bendera yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh tersebut dipersepsikan sebagai simbol perlawanan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena bendera yang disahkan tersebut pernah dipakai sebagai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa konflik dahulu, sehingga hal ini dapat memicu kembalinya potensi gerakan separatisme di Aceh. Untuk menghindari persepsi bendera yang sudah dituliskan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Daerah, maka Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Adapun isi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah tersebut pada pasal 6 (4) tertulis “Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai  persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Jadi walaupun Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Daerah sudah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh, tetapi perlu diingat didalam pasal 1 dari Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Daerah menyebutkan  Aceh  adalah  daerah  Provinsi  yang  merupakan  kesatuan masyarakat  hukum  yang  bersifat  istimewa  dan  diberi kewenangan  khusus  untuk  mengatur  dan  mengurus  sendiri urusan  pemerintahan  dan  kepentingan  masyarakat  setempat sesuai  dengan  Peraturan  Perundang-undangan  dalam  sistem danprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur”. Sudah jelas bukan......pada pasal 1 dari Qanun Nomor 3 tahun 2013 diatas,....SISTEM dan PRINSIP Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945. Oleh karena itu ketika Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, seharusnya Pemerintah Aceh harus mematuhi peraturan tersebut, termasuk Tgk Ni dan rekan-rekan Tgk Ni yang lain.

Semoga penjelasan lon ini dapat diterima secara bijak oleh Tgk Ni...Salam hormat lon buat teman-teman di Aceh...dari saudara kalian yang ada diperantauan...(tgkmuharam).

Dikutip dari tempo.co
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.