![]() |
Kapolres Langsa Sunarya (tengah) didampingi Kabag Ops Jatmiko dan Kasat Narkoba Syamsudin, menggelar barang bukti sabu dan tiga tersangka di Mapolres, Rabu (4/5/2016). (Foto: Dedek) |
Langsa - Aparat kepolisian Polres Langsa, berhasil mengamankan tiga orang tersangka diduga menjadi pengedar atau bandar narkoba jenis sabu. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan eks anggota TNI AD.
Adapun ketiga tersangka itu berinisial DE (35), warga Kecamatan Langsa Kota, MN (31), eks anggota TNI AD, warga Kecamatan Langsa Baro, dan IH (31), eks anggota TNI AD, warga Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur," kata Kapolres Langsa, AKBP Sunarya SIK didampingi Kabag Ops, Kompol Jatmiko dan Kasat Narkoba, Ipda Syamsudin, Rabu (4/5/2016), di Mapolres.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan, bahwa selama ini banyak beredar narkoba jenis sabu di Kota Langsa.
Berdasarkan, informasi tersebut Kasat Narkoba beserta jajaran melakukan penyelidikan. Pada Rabu (30/3/2016), sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Irian, Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, berhasil mengamankan tersangka DE beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,17 gram.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan. Setengah jam kemudian atau sekitar pukul 19.30 WIB, di tempat yang sama, polisi berhasil mengamankan MN beserta barang bukti, berupa empat paket sabu atau 20 gram.
Tidak sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan, sekitar pukul 23.00 WIB malam itu, di Desa Keude Peureulak, Aceh Timur, petugas berhasil mengamankan tersangka ketiga berinisial IH.
"Ketiga orang tersangka tersebut sering mengedarkan narkoba jenis sabu dari wilayah Aceh Timur ke Kota Langsa dan mereka sudah menjadi Target Operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres Langsa," ungkapnya.
Lanjutnya, kini ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu berat 0,17 gram, empat paket sedang sabu dengan berat 20 gram, satu unit timbangan digital warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi BL 3685 DAJ, telah diamankan di Mapolres Langsa, untuk pengusutan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 Subs Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(*) Sumber: goaceh.co
Adapun ketiga tersangka itu berinisial DE (35), warga Kecamatan Langsa Kota, MN (31), eks anggota TNI AD, warga Kecamatan Langsa Baro, dan IH (31), eks anggota TNI AD, warga Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur," kata Kapolres Langsa, AKBP Sunarya SIK didampingi Kabag Ops, Kompol Jatmiko dan Kasat Narkoba, Ipda Syamsudin, Rabu (4/5/2016), di Mapolres.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan, bahwa selama ini banyak beredar narkoba jenis sabu di Kota Langsa.
Berdasarkan, informasi tersebut Kasat Narkoba beserta jajaran melakukan penyelidikan. Pada Rabu (30/3/2016), sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Irian, Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, berhasil mengamankan tersangka DE beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,17 gram.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan. Setengah jam kemudian atau sekitar pukul 19.30 WIB, di tempat yang sama, polisi berhasil mengamankan MN beserta barang bukti, berupa empat paket sabu atau 20 gram.
Tidak sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan, sekitar pukul 23.00 WIB malam itu, di Desa Keude Peureulak, Aceh Timur, petugas berhasil mengamankan tersangka ketiga berinisial IH.
"Ketiga orang tersangka tersebut sering mengedarkan narkoba jenis sabu dari wilayah Aceh Timur ke Kota Langsa dan mereka sudah menjadi Target Operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres Langsa," ungkapnya.
Lanjutnya, kini ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu berat 0,17 gram, empat paket sedang sabu dengan berat 20 gram, satu unit timbangan digital warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi BL 3685 DAJ, telah diamankan di Mapolres Langsa, untuk pengusutan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 Subs Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(*) Sumber: goaceh.co
loading...
Post a Comment