Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kapolres Langsa Sunarya (tengah) didampingi Kabag Ops Jatmiko dan Kasat Narkoba Syamsudin, menggelar barang bukti sabu dan tiga tersangka di Mapolres, Rabu (4/5/2016). (Foto: Dedek)
Langsa - Aparat kepolisian Polres Langsa, berhasil mengamankan tiga orang tersangka diduga menjadi pengedar atau bandar narkoba jenis sabu. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan eks anggota TNI AD.

Adapun ketiga tersangka itu berinisial DE (35), warga Kecamatan Langsa Kota, MN (31), eks anggota TNI AD, warga Kecamatan Langsa Baro, dan IH (31), eks anggota TNI AD, warga Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur," kata Kapolres Langsa, AKBP Sunarya SIK didampingi Kabag Ops, Kompol Jatmiko dan Kasat Narkoba, Ipda Syamsudin, Rabu (4/5/2016), di Mapolres.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan, bahwa selama ini banyak beredar narkoba jenis sabu di Kota Langsa.

Berdasarkan, informasi tersebut Kasat Narkoba beserta jajaran melakukan penyelidikan. Pada Rabu (30/3/2016), sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Irian, Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, berhasil mengamankan tersangka DE beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,17 gram.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan. Setengah jam kemudian atau sekitar pukul 19.30 WIB, di tempat yang sama, polisi berhasil mengamankan MN beserta barang bukti, berupa empat paket sabu atau 20 gram.

Tidak sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan, sekitar pukul 23.00 WIB malam itu, di Desa Keude Peureulak, Aceh Timur, petugas berhasil mengamankan tersangka ketiga berinisial IH.

"Ketiga orang tersangka tersebut sering mengedarkan narkoba jenis sabu dari wilayah Aceh Timur ke Kota Langsa dan mereka sudah menjadi Target Operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres Langsa," ungkapnya.

Lanjutnya, kini ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu berat 0,17 gram, empat paket sedang sabu dengan berat 20 gram, satu unit timbangan digital warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi BL 3685 DAJ, telah diamankan di Mapolres Langsa, untuk pengusutan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 Subs Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(*) Sumber: goaceh.co
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.