Lhokseumawe - Penyelesaian kasus Simpang KKA menunjukkan
perkembangan positif. Pada bulan Mei tahun ini, berkas kasus Simpang KKA
akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Komnas HAM Kantor
Perwakilan Aceh, Sepriadi Utama pada seminar “Akankah Tragedi Simpang
KKA Berujung di Pengadilan HAM?” yang diadakan pada 3 Mei 2016 Pukul
14.00-16.30 WIB di Gedung Hasbi Asshiddiqie, Lhokseumawe oleh RPuK,
K2HAU, KontraS Aceh dan Koalisi NGO HAM melalui Program Peduli.
Sepriadi mengatakan berkas penyelidikan kasus Simpang KKA
sudah selesai pada April lalu. “Hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc
Proyustisia Komnas HAM RI dalam kasus Simpang KKA ini akan segera
diserahkan ke Kejaksaan Agung setelah mendapat pengesahan pada sidang
paripurna Komnas HAM bulan Mei ini”, katanya.
Menanggapi hal tersebut Koordinator KontraS Aceh, Hendra
Saputra yang juga menjadi salah satu narasumber seminar mengatakan
perkembangan yang baik ini agar tidak diserahkan begitu saja pada Komnas
HAM. “Akan selalu muncul nuansa politis menuju Pengadilan HAM.
Masyarakat sipil harus terus mengawal agar kasus ini dapat
terselesaikan dan mekanisme yang dijalankan benar-benar memberi keadilan
bagi korban”, kata Hendra.
Doa Bersama di Lokasi Peristiwa
Sementara itu, pada pagi harinya masyarakat menggelar doa
bersama di lokasi peristiwa Simpang KKA, Desa Paloh Lada, Krueng Geukuh,
Aceh Utara. Acara yang diadakan oleh Forsika (Forum Pemuda Simpang KKA)
ini juga diisi dengan tausyiah dan kenduri.
Abon Yusuf sebagai penceramah mengatakan perlunya peristiwa
ini diperingati setiap tahunnya. “Tragedi kemanusiaan di Simpang KKA
telah diketahui masyarakat secara luas, baik nasional maupun
internasional. Namun sayangnya pemerintah tidak pernah serius
mengusutnya”, kata Abon Yusuf.
Menurut Abon Yusuf yang berasal dari Desa Paloh Kunyet,
tragedi ini harus menjadi sejarah bagi semua. Karenanya ia meminta
masyarakat khususnya korban dan keluarganya agar tidak lelah
memperingatinya. “Disini kita tidak hanya mengenang, tapi dengan cara
inilah kita bicara kebenaran”.
Peristiwa Simpang KKA adalah peristiwa penembakan secara
serampangan oleh TNI AD yang terjadi pada 3 Mei 1999 dan telah
mengakibatkan 46 orang meninggal dunia dan 156 mengalami luka-luka.(Rill)
loading...
Post a Comment