Banda Aceh - Rapat koordinasi DPRA dengan DPRK se-Kabupaten-Kota, di ruang gedung utama, DPRA, Senin (2/5) masih berlangsung alot.
Sebab, mayoritas DPRK masih belum sepakat merubah bendera Aceh yang telah diatur dalam qanun nomor 3 tahun 2013 lalu, masih tetap dipertahankan.
Sebab, mayoritas DPRK masih belum sepakat merubah bendera Aceh yang telah diatur dalam qanun nomor 3 tahun 2013 lalu, masih tetap dipertahankan.
Bahkan, M. Kasem dari DPRK Aceh Timur minta surat Pemerintah Pusat pada Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah, terkait permintaan pemerintah pusat untuk merubah bendera dimaksud.
Permintaan M. Kasem soal surat dari Pemerintah pada Doto Zaini Abdullah, tak hanya saat ia bicara pada awal pemberian pendapat, tapi setelah empat anggota DPRK lain menyampaikan pandangan yang sama masalah bendera, M. Kasem masih minta Gubernur Aceh untuk memperlihatkan surat tadi.
“Saya minta untuk dijawab atau diperlihatkan pertanyaan saya tadi,” kata M. Kasem.(*)
Sumber: modusaceh.com
loading...
Post a Comment