StatusAceh.Net - Selama empat bulan pertama dari Januari – April 2016, Cahaya Perempuan WCC mengamati dan mencatat telah terjadi 15 kasus kekerasan seksual (perkosaan) terhadap perempuan, 9 kasus diantaranya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong.Pada tgl 4 April 2016, kita dikejutkan dan menerbitkan kemarahan kita mendengar kabar perkosaan dan pembunuhan terhadap seorang pelajar SMP (Yuyun, usia 14 tahun)yang dilakukan oleh 14 orang pelaku (remaja laki-laki) di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong – Bengkulu.
Kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, merupakan kasus kejahatan dan pelanggaran paling serius terhadap hak perempuan. Mulai dari pelanggaran terhadap 12 Jenis Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi terkhusus hak untuk : (1) Hak Untuk Hidup, (2) Hak atas kemerdekaan dan keamanan, (3) Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk.
Kekerasan terhadap Yuyun adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah ditentukan dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia tahun 1948, UU RI No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Pemerintah Indonesia mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuk termasuk kekerasan terhadap perempuan, dan bersepakat untuk menjalankan dengan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda. Berusaha untuk menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama dengan kaum laki-laki dan untuk menjamin melalui pengadilan nasional yang kompeten dan badan-badan pemerintah lainnya, perlindungan kaum perempuan yang efektif terhadap tindakan diskriminasi apa pun.
Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang mengutuk kekerasan terhadap perempuan yang menyatakan bahwa Negara harus mengupayakan cara-cara yang sesuai dan tidak menunda-nunda kebijakan untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan khusus kekerasan seksual. Dipertegas pula pada point (d) yang menyatakan: Untuk menghukum dan menindak berbagai ketidakadilan yang dialami perempuan sebagai akibat dari kekerasan terhadapnya; sebagaimana diatur oleh perundang-undangan nasional, ganti rugi yang efektif dan adil atas kerugian yang mereka derita.
Penyelesaian hukum tidak menyelesaikan perkosaan dan kekerasan seksual. Hukuman-hukuman untuk pelaku kejahatan seksual (perkosaan) kerapkali tidak memenuhi rasa keadilan perempuan. Setiapkali perkosaan terjadi, perempuan selalu dipersalahkan atas cara berpakaiannya, bukan menghujat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku perkosaan. Perempuan punya hak atas tubuhnya untuk terhindar dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Publik tidak boleh diam, anak kita harus aman berada diluar rumah untuk menuntut ilmu, berkreasi dan anak laki-laki kita harus didik menjadi laki-laki sejati yang hormat pada perempuan. Pemimpin harus diajari menjadi orang tua tauladan.
Hingga 27 April 2016 persidangan pertama, keluarga Yuyun tanpa pendampingan dan perlindungan oleh negara melainkan didampingi oleh Organisasi Masyarakat Sipil/LSM Perempuan.Orang tua Korban (ibu Yuyun) menyatakan; “Tidak akan saya tinggalkan kuburan Yuyun di Desa Kasie Kasubun ini sedetik pun. Yuyun dikuburkan di sin “.
Atas dasar itu, Kami yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Untuk Perempuan Korban Kekerasan S3ksual; SAVE OUR SISTERS – NYALAKAN CAHAYA UNTUK YUYUNmenyampaikan Tuntutan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bengkulu sbb :
1.Pemerintah harus segera membentuk Tim Penanganan khusus untuk pemulihan psikis dan sosial dan dampingan hukum untuk keluarga korban yang melibatkan para pihak.
2.Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi di Bengkulu harus menjamin keamanan dan perlindungan bagi keluarga, teman korban, saksi dan pendamping.
3.Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di Bengkulu, harus segera merancang dan menjalankan program pendidikan dan penyadaran tentang Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi (HKSR) bagi perempuan, perempuan muda/remaja, laki-laki muda/remaja, suami/ayah sebagai program prioritas Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota di Bengkulu.
4.Harus ada aksi bersama untuk membangun kekuatan solidaritas anti kekerasan seksual dimanapun dan pada siapapun yang melibatkan para pihak antara lain; Aparat Penegak Hukum, Lembaga Agama (MUI), Adat (BMA),Ormas/LSM dan media di Provinsi Bengkulu.
5.Hukum para pelaku kejahatan perkosaan dengan memenuhi rasa keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual.
Bangun Gerakan, Lawan Kekerasan Seksual !
Bengkulu, 3 Mei 2016
Aksi Solidaritas Untuk Yuyun - Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Lembaga Pendukung :
1. Konsorsium PERMAMPU (Flower Aceh – Aceh, PESADA – SUMUT, PPSW Sumatera – Riau, LP2M – SUMBAR, APM – Jambi, Cahaya Perempuan WCC, WCC Palembang – SUMSEL, Damar - Lampung
2. Yayasan PUPA
3. Sekolah Gender
4. LK3 Sehati
5. Pigura
6. Bengkulu Muda Kreatif
7. COSMIP
8. PMKRI Cabang Bengkulu
9. KPI Wilayah Bengkulu
10. FKPAR Propinsi Aceh
11. FKPAR Propinsi SUMUT
12. FKPAR Propinsi Riau
13. FKPAR Propinsi SUMBAR
14. FKPAR Propinsi Jambi
15. FKPAR Propinsi Bengkulu
16. FKPAR Propinsi SUMSEL
17. FKPAR Propinsi Lampung
18. Forum Perempuan Muda Rejang Lebong
19. Forum Perempuan Muda Kota Bengkulu
20. Lentera Muda Desa Sumber Urip
21. PKBI Bengkulu
22. PKBI Jambi
23. CCRR Bengkulu
24. LBH Respublika Bengkulu
25. Ikatan Konselor Indonesia Cabang Bengkulu
Individu Pendukung :
1. Titiek Kartika Hendrastiti
2. Wahyu Widiastuti
3. Nurkholis
4. Abdul Salim Siregar
5. Desma Wijaya
6. Harmudya
7. Descomen Andalas
8. Melky Agustian
9. Agustam Rahman
10. Irma Yuneri
11. Reta
12. Chalid Syaifulah
13. Edra Samiadi
14. Heri Sunaryanto
15. Sumarto W
16. Anik Wusari
17. Andy Yentriyeni
18. Wahid Suharmawan
19. Mery Yumiati
20. Saidah Siagian
21. Evi Elpina
22. Oktadiah Novianti
23. Rosalina
24. Yeyen Andarwati
25. Raymon
26. Imam Hanuji
27. Guswarti
28. Septisena
29. Hatradewi
30. Nila Arianti
31. Wiwik Sugiarti
32. Phesi Julikawati
33. Helda Rahmasari
34. Firmansyah
35. Susi Ramadhani
36. Noeke Sri Wardhani
37. Erita Erike
38. Misrianti
39. Ruli Sumanda
40. Dewi Puspasari
41. Busro Febrianti
Kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, merupakan kasus kejahatan dan pelanggaran paling serius terhadap hak perempuan. Mulai dari pelanggaran terhadap 12 Jenis Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi terkhusus hak untuk : (1) Hak Untuk Hidup, (2) Hak atas kemerdekaan dan keamanan, (3) Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk.
Kekerasan terhadap Yuyun adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah ditentukan dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia tahun 1948, UU RI No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Pemerintah Indonesia mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuk termasuk kekerasan terhadap perempuan, dan bersepakat untuk menjalankan dengan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda. Berusaha untuk menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama dengan kaum laki-laki dan untuk menjamin melalui pengadilan nasional yang kompeten dan badan-badan pemerintah lainnya, perlindungan kaum perempuan yang efektif terhadap tindakan diskriminasi apa pun.
Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang mengutuk kekerasan terhadap perempuan yang menyatakan bahwa Negara harus mengupayakan cara-cara yang sesuai dan tidak menunda-nunda kebijakan untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan khusus kekerasan seksual. Dipertegas pula pada point (d) yang menyatakan: Untuk menghukum dan menindak berbagai ketidakadilan yang dialami perempuan sebagai akibat dari kekerasan terhadapnya; sebagaimana diatur oleh perundang-undangan nasional, ganti rugi yang efektif dan adil atas kerugian yang mereka derita.
Penyelesaian hukum tidak menyelesaikan perkosaan dan kekerasan seksual. Hukuman-hukuman untuk pelaku kejahatan seksual (perkosaan) kerapkali tidak memenuhi rasa keadilan perempuan. Setiapkali perkosaan terjadi, perempuan selalu dipersalahkan atas cara berpakaiannya, bukan menghujat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku perkosaan. Perempuan punya hak atas tubuhnya untuk terhindar dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Publik tidak boleh diam, anak kita harus aman berada diluar rumah untuk menuntut ilmu, berkreasi dan anak laki-laki kita harus didik menjadi laki-laki sejati yang hormat pada perempuan. Pemimpin harus diajari menjadi orang tua tauladan.
Hingga 27 April 2016 persidangan pertama, keluarga Yuyun tanpa pendampingan dan perlindungan oleh negara melainkan didampingi oleh Organisasi Masyarakat Sipil/LSM Perempuan.Orang tua Korban (ibu Yuyun) menyatakan; “Tidak akan saya tinggalkan kuburan Yuyun di Desa Kasie Kasubun ini sedetik pun. Yuyun dikuburkan di sin “.
Atas dasar itu, Kami yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Untuk Perempuan Korban Kekerasan S3ksual; SAVE OUR SISTERS – NYALAKAN CAHAYA UNTUK YUYUNmenyampaikan Tuntutan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bengkulu sbb :
1.Pemerintah harus segera membentuk Tim Penanganan khusus untuk pemulihan psikis dan sosial dan dampingan hukum untuk keluarga korban yang melibatkan para pihak.
2.Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi di Bengkulu harus menjamin keamanan dan perlindungan bagi keluarga, teman korban, saksi dan pendamping.
3.Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di Bengkulu, harus segera merancang dan menjalankan program pendidikan dan penyadaran tentang Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi (HKSR) bagi perempuan, perempuan muda/remaja, laki-laki muda/remaja, suami/ayah sebagai program prioritas Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota di Bengkulu.
4.Harus ada aksi bersama untuk membangun kekuatan solidaritas anti kekerasan seksual dimanapun dan pada siapapun yang melibatkan para pihak antara lain; Aparat Penegak Hukum, Lembaga Agama (MUI), Adat (BMA),Ormas/LSM dan media di Provinsi Bengkulu.
5.Hukum para pelaku kejahatan perkosaan dengan memenuhi rasa keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual.
Bangun Gerakan, Lawan Kekerasan Seksual !
Bengkulu, 3 Mei 2016
Aksi Solidaritas Untuk Yuyun - Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Lembaga Pendukung :
1. Konsorsium PERMAMPU (Flower Aceh – Aceh, PESADA – SUMUT, PPSW Sumatera – Riau, LP2M – SUMBAR, APM – Jambi, Cahaya Perempuan WCC, WCC Palembang – SUMSEL, Damar - Lampung
2. Yayasan PUPA
3. Sekolah Gender
4. LK3 Sehati
5. Pigura
6. Bengkulu Muda Kreatif
7. COSMIP
8. PMKRI Cabang Bengkulu
9. KPI Wilayah Bengkulu
10. FKPAR Propinsi Aceh
11. FKPAR Propinsi SUMUT
12. FKPAR Propinsi Riau
13. FKPAR Propinsi SUMBAR
14. FKPAR Propinsi Jambi
15. FKPAR Propinsi Bengkulu
16. FKPAR Propinsi SUMSEL
17. FKPAR Propinsi Lampung
18. Forum Perempuan Muda Rejang Lebong
19. Forum Perempuan Muda Kota Bengkulu
20. Lentera Muda Desa Sumber Urip
21. PKBI Bengkulu
22. PKBI Jambi
23. CCRR Bengkulu
24. LBH Respublika Bengkulu
25. Ikatan Konselor Indonesia Cabang Bengkulu
Individu Pendukung :
1. Titiek Kartika Hendrastiti
2. Wahyu Widiastuti
3. Nurkholis
4. Abdul Salim Siregar
5. Desma Wijaya
6. Harmudya
7. Descomen Andalas
8. Melky Agustian
9. Agustam Rahman
10. Irma Yuneri
11. Reta
12. Chalid Syaifulah
13. Edra Samiadi
14. Heri Sunaryanto
15. Sumarto W
16. Anik Wusari
17. Andy Yentriyeni
18. Wahid Suharmawan
19. Mery Yumiati
20. Saidah Siagian
21. Evi Elpina
22. Oktadiah Novianti
23. Rosalina
24. Yeyen Andarwati
25. Raymon
26. Imam Hanuji
27. Guswarti
28. Septisena
29. Hatradewi
30. Nila Arianti
31. Wiwik Sugiarti
32. Phesi Julikawati
33. Helda Rahmasari
34. Firmansyah
35. Susi Ramadhani
36. Noeke Sri Wardhani
37. Erita Erike
38. Misrianti
39. Ruli Sumanda
40. Dewi Puspasari
41. Busro Febrianti
(Rillis)
loading...
Post a Comment