Dewantara - Pembantaian di Simpang KKA Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara, Aceh Utara genap 17 tahun, namun tidak ada kasus yang di tangani untuk menguungkap kasus 3 Mei 1999 tersebut.
Amatan Reporter StatusAceh.Net, Selasa 3 Mei 2016, peringatan acara yang di laksanakan di simpang KKA hari ini tidak seramai sebelumnya, apa lagi undangannya yang hadir warga setempat dan beberapa orang dari Nisam Antara.
Tgk Yusuf yaitu seorang pimpinan Dayah di Desa Paloh kaye Kunyet Kecamatan Nisam mengeluarkan unek-uneknya di atas panggung.
"Untuk mengenang peristiwa berdarah di simpang KKA terkesan mau dilupakan, pasalnya tidak ramai para tamu yang hadir," sebutnya,
Tgk Yusuf juga meminta kasus pelanggaran HAM simpang KKA segera di adili dan NGO HAM harus meminta pemerintah pusat agar kasus tersebut di bahas di meja hijau.
Jangan sampai kasus HAM Simpang KKA dihilangkan tanpa ada penyelesaian, dan dia juga mendobrak pemerintah Aceh agar segera membekukan Qanun KKR yang merupakan Implementasi dari MoU Helsinky.
"Jangan sampai kasus ini dihilangkan, mari kita dobrak pemerintah Aceh agara segera membentuk Qanun KKR,"katanya.
Laporan: Faizal S.Kom
loading...
Post a Comment