Banda Aceh - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan revisi bentuk bendera dan lambang Aceh yang tertuang dalam pasal 14 dan 17 Qanun Aceh No 3 tahun 2013.
Usulan revisi qanun tersebut disampaikan melalui surat bertanggal 3 Mei 2016 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh.
Direktur YARA, Safaruddin mengatakan pengajuan revisi dua pasal itu menanggapi klarifikasi Menteri Dalam Negeri terhadap Qanun Aceh No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, serta banyaknya permasalahan politik lain yang timbul akibat belum disetujuinya qanun tersebut.
Dalam suratnya, YARA mengusulkan bendera Aceh dirubah menjadi warna hijau, bagian tengah bergambar bulan bintang berwarna kuning, serta satu buah pedang di bawah bulan dan bintang yang juga berwarna kuning.
Safar menjelaskan, makna warna hijau sebagai warna merupakan nama kesukaan nabi besar Muhammad saw yang melambangkan perdamaian kesujukan dan kesejahtraan.
Sedangkan bulan sabit dan bintang merupakan simbul keislaman masyarakat muslim di mana Aceh menjadikan syariat Islam sebagai landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan.
"Sedangkan Pedang Aceh merupakan simbul keadilan dan kepahlawanan serta sejarah kesultanan Aceh yang gemilang pada masanya,"sebut Safar. (*)
Usulan revisi qanun tersebut disampaikan melalui surat bertanggal 3 Mei 2016 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh.
Direktur YARA, Safaruddin mengatakan pengajuan revisi dua pasal itu menanggapi klarifikasi Menteri Dalam Negeri terhadap Qanun Aceh No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, serta banyaknya permasalahan politik lain yang timbul akibat belum disetujuinya qanun tersebut.
Dalam suratnya, YARA mengusulkan bendera Aceh dirubah menjadi warna hijau, bagian tengah bergambar bulan bintang berwarna kuning, serta satu buah pedang di bawah bulan dan bintang yang juga berwarna kuning.
Safar menjelaskan, makna warna hijau sebagai warna merupakan nama kesukaan nabi besar Muhammad saw yang melambangkan perdamaian kesujukan dan kesejahtraan.
Sedangkan bulan sabit dan bintang merupakan simbul keislaman masyarakat muslim di mana Aceh menjadikan syariat Islam sebagai landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan.
"Sedangkan Pedang Aceh merupakan simbul keadilan dan kepahlawanan serta sejarah kesultanan Aceh yang gemilang pada masanya,"sebut Safar. (*)
Sumber: AJNN.Net
loading...
ALAM PEUDEUNG MIRAH hanjeut meubah, meunyoe meubah meuarti nyan meunak peugadeuh makna sijarah Acheh Darussalam. ALAM PEUDEUNG MIRAH na termaktub lam klausul Qanun Al Asyi Meukuta Alam seubago konstitusi Acheh Darussalam Raya.
ReplyDelete