Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Ketua Panitia Pemekaran Kabupaten Aceh Raya, H. M. Dahlan Sulaiman, SE menyerahkan berkas pemekaran Kabupaten Aceh Raya Kepada Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah, Minggu (1/5). Penyerahan tersebut disaksikan tokoh masyarakat, dan masyarakat dari tujuh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Raya.

“Kita akan mempelajari berkas yang diserahkan untuk kemudian diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri dengan rekomendasi dari Gubernur,” kata Zaini.

Gubernur mengatakan, pemekaran kabupaten dan kota secara prinsip dapat dilakukan selama tidak menyalahi aturan dan undang-undang yang berlaku.

Untuk saat ini kata Zaini, ada dua kabupaten dan satu kota yang mengajukan pemekaran, yaitu Kabupaten Kepulauan Selaut Besar di Simeulue, Kabupaten Bakongan Raya di Aceh Selatan, dan Kota Meulaboh di Aceh Barat.

Keputusan selanjutnya kata Zaini, ada ditangan Kementrian Dalam Negeri, jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi maka pemekaran dapat dilakukan setelah disetujui Mendagri."Kita harap pemekaran Kabupaten Aceh Raya bisa terwujud,".

Gubernur Zaini mengatakan, calon Kabupaten/kota yang diusulkan harus betul-betul sudah siap menjadi sebuah kabupaten. Sebab, jika terjadi kejanggalan dan permasalahan setelah pemekaran, Provinsi yang akan menanggung susahnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemekaran Kabupaten Aceh Raya, H. M. Dahlan Sulaiman, SE mengatakan, gagasan pembentukan Kabupaten Aceh Raya merupakan buah pikiran dari tokoh masyarakat sejak tahun 1999.

Perjalanan pemerkaran Kabupaten Aceh Raya kata Dahlan merupakan yang terlama di Aceh. Hal ini disebabkan berbagai kendala yang dihadapi panitia pemekaran berkaitan dengan persetujuan dari Bupati, dan DPRA.

Seiring berjalan waktu lanjut Dahlan, Panitia terus melakukan upaya-upaya agar Pemekaran dapat terwujud. Kini, Pemekaran Kabupaten Aceh Raya sudah disetujui di tingkat Kabupaten dan DPRA.

Berdasarkan Studi kelayakan kata Dahlan, Aceh Raya sudah layak menjadi Kabupaten karena memiliki sumber pendapatan yang sangat memadai.

“Sejak panitia terbentuk tahun 1999, baru dibawah pimpinan dr Zaini kami diperhatikan,” kata Dahlan.

Dahlan mengatakan, perjuangan pemerkaran Kabupaten Aceh Raya ditingkat propinsi sudah selesai, dan selanjutnya menunggu keputusan Kementrian Dalam Negeri. (Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.