Banda Aceh - Ketua Panitia Pemekaran Kabupaten Aceh Raya, H. M. Dahlan Sulaiman, SE menyerahkan berkas pemekaran Kabupaten Aceh Raya Kepada Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah, Minggu (1/5). Penyerahan tersebut disaksikan tokoh masyarakat, dan masyarakat dari tujuh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Raya.
“Kita akan mempelajari berkas yang diserahkan untuk kemudian diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri dengan rekomendasi dari Gubernur,” kata Zaini.
Gubernur mengatakan, pemekaran kabupaten dan kota secara prinsip dapat dilakukan selama tidak menyalahi aturan dan undang-undang yang berlaku.
Untuk saat ini kata Zaini, ada dua kabupaten dan satu kota yang mengajukan pemekaran, yaitu Kabupaten Kepulauan Selaut Besar di Simeulue, Kabupaten Bakongan Raya di Aceh Selatan, dan Kota Meulaboh di Aceh Barat.
Keputusan selanjutnya kata Zaini, ada ditangan Kementrian Dalam Negeri, jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi maka pemekaran dapat dilakukan setelah disetujui Mendagri."Kita harap pemekaran Kabupaten Aceh Raya bisa terwujud,".
Gubernur Zaini mengatakan, calon Kabupaten/kota yang diusulkan harus betul-betul sudah siap menjadi sebuah kabupaten. Sebab, jika terjadi kejanggalan dan permasalahan setelah pemekaran, Provinsi yang akan menanggung susahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemekaran Kabupaten Aceh Raya, H. M. Dahlan Sulaiman, SE mengatakan, gagasan pembentukan Kabupaten Aceh Raya merupakan buah pikiran dari tokoh masyarakat sejak tahun 1999.
Perjalanan pemerkaran Kabupaten Aceh Raya kata Dahlan merupakan yang terlama di Aceh. Hal ini disebabkan berbagai kendala yang dihadapi panitia pemekaran berkaitan dengan persetujuan dari Bupati, dan DPRA.
Seiring berjalan waktu lanjut Dahlan, Panitia terus melakukan upaya-upaya agar Pemekaran dapat terwujud. Kini, Pemekaran Kabupaten Aceh Raya sudah disetujui di tingkat Kabupaten dan DPRA.
Berdasarkan Studi kelayakan kata Dahlan, Aceh Raya sudah layak menjadi Kabupaten karena memiliki sumber pendapatan yang sangat memadai.
“Sejak panitia terbentuk tahun 1999, baru dibawah pimpinan dr Zaini kami diperhatikan,” kata Dahlan.
Dahlan mengatakan, perjuangan pemerkaran Kabupaten Aceh Raya ditingkat propinsi sudah selesai, dan selanjutnya menunggu keputusan Kementrian Dalam Negeri. (Rill)
“Kita akan mempelajari berkas yang diserahkan untuk kemudian diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri dengan rekomendasi dari Gubernur,” kata Zaini.
Gubernur mengatakan, pemekaran kabupaten dan kota secara prinsip dapat dilakukan selama tidak menyalahi aturan dan undang-undang yang berlaku.
Untuk saat ini kata Zaini, ada dua kabupaten dan satu kota yang mengajukan pemekaran, yaitu Kabupaten Kepulauan Selaut Besar di Simeulue, Kabupaten Bakongan Raya di Aceh Selatan, dan Kota Meulaboh di Aceh Barat.
Keputusan selanjutnya kata Zaini, ada ditangan Kementrian Dalam Negeri, jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi maka pemekaran dapat dilakukan setelah disetujui Mendagri."Kita harap pemekaran Kabupaten Aceh Raya bisa terwujud,".
Gubernur Zaini mengatakan, calon Kabupaten/kota yang diusulkan harus betul-betul sudah siap menjadi sebuah kabupaten. Sebab, jika terjadi kejanggalan dan permasalahan setelah pemekaran, Provinsi yang akan menanggung susahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemekaran Kabupaten Aceh Raya, H. M. Dahlan Sulaiman, SE mengatakan, gagasan pembentukan Kabupaten Aceh Raya merupakan buah pikiran dari tokoh masyarakat sejak tahun 1999.
Perjalanan pemerkaran Kabupaten Aceh Raya kata Dahlan merupakan yang terlama di Aceh. Hal ini disebabkan berbagai kendala yang dihadapi panitia pemekaran berkaitan dengan persetujuan dari Bupati, dan DPRA.
Seiring berjalan waktu lanjut Dahlan, Panitia terus melakukan upaya-upaya agar Pemekaran dapat terwujud. Kini, Pemekaran Kabupaten Aceh Raya sudah disetujui di tingkat Kabupaten dan DPRA.
Berdasarkan Studi kelayakan kata Dahlan, Aceh Raya sudah layak menjadi Kabupaten karena memiliki sumber pendapatan yang sangat memadai.
“Sejak panitia terbentuk tahun 1999, baru dibawah pimpinan dr Zaini kami diperhatikan,” kata Dahlan.
Dahlan mengatakan, perjuangan pemerkaran Kabupaten Aceh Raya ditingkat propinsi sudah selesai, dan selanjutnya menunggu keputusan Kementrian Dalam Negeri. (Rill)
loading...
Post a Comment