![]() |
Ilustrasi |
Aceh Timur - Kasus KIP Aceh Timur jilid I yang SK nya digugat DPRK Aceh Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, dijadwalkan disidang pekan ini.
“Kalau jadwal tidak berubah, mungkin sidang perdananya Kamis 14 Juli 2016,” kata Radhi, SH, Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRK AcehTimur menjawab Wartawan ,Senin (11/7).
Menurut Radhi, surat keputusan (SK) KPU RI No. 58 tersebut digugat ke PTUN lantaran dewan tidak pernah mengusulkan nama Iskandar A Gani dan kawan-kawan ke KPU untuk diangkat sebagai Komisioner KIP Aceh Timur 2013 – 2018.
Sementara amanah Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun No.7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh, mensyaratkan anggota KIP Kabupaten/Kota diusul oleh DPRK,ditetapkan oleh KPU dan dilantik oleh bupati atau wali kota.
“Ada kewenangan DPRK yang diabaikan atau dipatahkan oleh KPU dalam proses terbitnya SK untuk Iskandar A Gani Cs. Dewan tidak terima ini. Makanya mereka menggugat SK tersebut ke PTUN Jakarta Pusat,” kata Radhi.
Menurutnya, KPU Pusat sudah mengeluarkan dua SK untuk Iskandar A Gani Cs. SK pertama bernomor 50. Namun tak lama kemudian, SK itu dibatalkan oleh KPU dan diganti dengan SK baru nomor 58. “Nama-nama yang ditetapkan sebagai KIP sama. Bedanya cuma di diktum saja. SK No. 50 menyebut SK mulai berlaku sejak ditetapkan. Sementara di SK No. 58, menegaskan SK baru berlaku setelah ada pelantikan,” sebutnya.
Biaya advokasi
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Aneuk Nanggroe (KANa) mengungkapkan, Pemkab Aceh Timur mengalokasikan dana Rp 200 juta untuk proses advokasi kasus gugatan SK KIP Jilid I Aceh Timur ke PTUN Jakarta Pusat.“
Dana diplot dengan sistem mendahului anggaran berdasarkan surat permohonan dari bupati. Sebanyak Rp 150 juta disiapkan membayar kontrak pengacara dan Rp 50 juta untuk biaya perjalanan dinas ke luar daerah,” kata Ketua LSM KANa Muzakkir.
KANa memprotes kebijakan itu karena dinilai menghamburkan uang rakyat, lebih-lebih SK KIP jilid I keluar berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 46/K/PTUN/2015,yang secara hukum sudah inkrah dan tidak ada peluang untuk diganggu-gugat.
Sumber berkompeten di Sekretariat Dewan Aceh Timur membenarkan biaya advokasi Rp 200 juta. Dia juga membenarkan dananya disediakan dengan sistem mendahului anggaran. Namun sumber yang tak ingin namanya disebutkan itu meyakini kebijakan tersebut sah di mata hukum karena bersifat mendesak serta menyangkut dengan regulasi dan marwah daerah.
“Harus kita akui putusan kasasi MA terkait KIP Aceh Timur Jilid I sudah inkrah. Tapi bukan berarti SK mereka tidak bisa lagi di PTUN kan. Dilihat dari sisi kewenangan, langkah dewan menggugat SK itu ke PTUN, juga tidak bisa dianggap salah.
Dewan bertindak atas dasar hukum yang sah, yakni UUPA dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007,” kata dia .Untuk mengingatkan, SK KPU No. 50/Kpts/KPU/2016 keluar berdasarkan keputusan MA No. 46/K/PTUN/2015 tanggal 30 Maret 2015 tentang Perkara Kasasi Tata Usaha Negara tentang Pengangkatan Anggota KIP Aceh Timur.
Perkara berawal dari sengketa rekrutmen anggota KIPAceh Timur 2013-2018. Iskandar A Gani Cs direkrut secara resmi oleh Komisi A, tapi dibatalkan dalam sidang paripurna.
Komisi A lalu merekrut anggota KIP Jilid II versi Ismail S.Ag Cs. Merasa keberatan, Iskandar A Gani Cs menggugat SK KPU untuk Ismail S.Ag Cs ke PTUN Jakarta, dan Iskandar A Gani dinyatakan menang.
KPU sempat melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi, tapi MA menolak kasasi KPU dan memerintahkan lembaga itu membekukan KIP Aceh Timur jilid II versi Ismail S.Ag,sekaligus menerbitkan SK untuk KIP Aceh Timur jilid I versi Iskandar A Gani Cs. Sayangnya, SK yang sempat terkatung-katung sekira 3 tahun ini menuai protes dari DPRK Aceh Timur. Dewan menggelar rapat paripurna khusus membahas SK ini pada 23 Mei 2016, lalu kasusnya dibawa ke PTUN Jakarta Pusat. (Waspada/BS)
“Kalau jadwal tidak berubah, mungkin sidang perdananya Kamis 14 Juli 2016,” kata Radhi, SH, Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRK AcehTimur menjawab Wartawan ,Senin (11/7).
Menurut Radhi, surat keputusan (SK) KPU RI No. 58 tersebut digugat ke PTUN lantaran dewan tidak pernah mengusulkan nama Iskandar A Gani dan kawan-kawan ke KPU untuk diangkat sebagai Komisioner KIP Aceh Timur 2013 – 2018.
Sementara amanah Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun No.7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh, mensyaratkan anggota KIP Kabupaten/Kota diusul oleh DPRK,ditetapkan oleh KPU dan dilantik oleh bupati atau wali kota.
“Ada kewenangan DPRK yang diabaikan atau dipatahkan oleh KPU dalam proses terbitnya SK untuk Iskandar A Gani Cs. Dewan tidak terima ini. Makanya mereka menggugat SK tersebut ke PTUN Jakarta Pusat,” kata Radhi.
Menurutnya, KPU Pusat sudah mengeluarkan dua SK untuk Iskandar A Gani Cs. SK pertama bernomor 50. Namun tak lama kemudian, SK itu dibatalkan oleh KPU dan diganti dengan SK baru nomor 58. “Nama-nama yang ditetapkan sebagai KIP sama. Bedanya cuma di diktum saja. SK No. 50 menyebut SK mulai berlaku sejak ditetapkan. Sementara di SK No. 58, menegaskan SK baru berlaku setelah ada pelantikan,” sebutnya.
Biaya advokasi
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Aneuk Nanggroe (KANa) mengungkapkan, Pemkab Aceh Timur mengalokasikan dana Rp 200 juta untuk proses advokasi kasus gugatan SK KIP Jilid I Aceh Timur ke PTUN Jakarta Pusat.“
Dana diplot dengan sistem mendahului anggaran berdasarkan surat permohonan dari bupati. Sebanyak Rp 150 juta disiapkan membayar kontrak pengacara dan Rp 50 juta untuk biaya perjalanan dinas ke luar daerah,” kata Ketua LSM KANa Muzakkir.
KANa memprotes kebijakan itu karena dinilai menghamburkan uang rakyat, lebih-lebih SK KIP jilid I keluar berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 46/K/PTUN/2015,yang secara hukum sudah inkrah dan tidak ada peluang untuk diganggu-gugat.
Sumber berkompeten di Sekretariat Dewan Aceh Timur membenarkan biaya advokasi Rp 200 juta. Dia juga membenarkan dananya disediakan dengan sistem mendahului anggaran. Namun sumber yang tak ingin namanya disebutkan itu meyakini kebijakan tersebut sah di mata hukum karena bersifat mendesak serta menyangkut dengan regulasi dan marwah daerah.
“Harus kita akui putusan kasasi MA terkait KIP Aceh Timur Jilid I sudah inkrah. Tapi bukan berarti SK mereka tidak bisa lagi di PTUN kan. Dilihat dari sisi kewenangan, langkah dewan menggugat SK itu ke PTUN, juga tidak bisa dianggap salah.
Dewan bertindak atas dasar hukum yang sah, yakni UUPA dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007,” kata dia .Untuk mengingatkan, SK KPU No. 50/Kpts/KPU/2016 keluar berdasarkan keputusan MA No. 46/K/PTUN/2015 tanggal 30 Maret 2015 tentang Perkara Kasasi Tata Usaha Negara tentang Pengangkatan Anggota KIP Aceh Timur.
Perkara berawal dari sengketa rekrutmen anggota KIPAceh Timur 2013-2018. Iskandar A Gani Cs direkrut secara resmi oleh Komisi A, tapi dibatalkan dalam sidang paripurna.
Komisi A lalu merekrut anggota KIP Jilid II versi Ismail S.Ag Cs. Merasa keberatan, Iskandar A Gani Cs menggugat SK KPU untuk Ismail S.Ag Cs ke PTUN Jakarta, dan Iskandar A Gani dinyatakan menang.
KPU sempat melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi, tapi MA menolak kasasi KPU dan memerintahkan lembaga itu membekukan KIP Aceh Timur jilid II versi Ismail S.Ag,sekaligus menerbitkan SK untuk KIP Aceh Timur jilid I versi Iskandar A Gani Cs. Sayangnya, SK yang sempat terkatung-katung sekira 3 tahun ini menuai protes dari DPRK Aceh Timur. Dewan menggelar rapat paripurna khusus membahas SK ini pada 23 Mei 2016, lalu kasusnya dibawa ke PTUN Jakarta Pusat. (Waspada/BS)
loading...
Post a Comment