Banda Aceh - Sebanyak 40 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh berada diluar lapas menjelang dan saat hari raya idul fitri 1437 H.
Ke-40 napi yang didominasi kasus narkoba dikeluarkan secara ilegal dari lapas oleh oknum petugas.
Hal ini terungkap setelah sejumlah napi yang berada didalam lapas tersebut menghubungi redaksi statusaceh.net , Minggu (11/7/2016).
Informasi yang diberikan oleh para napi menyebutkan adanya 40 napi yang sebagian besar kasus narkoba, 3 (tiga) diantaranya adalah napi gembong narkoba serta beberapa napi kasus tipikor sehari sebelum hari raya idul fitri sudah tidak terlihat lagi berada didalam kamar sel lapas banda aceh.
Menurut salah satu napi yang sudah menjalani masa pidananya 4 tahun dilapas banda aceh menuturkan, produksi 40 napi ini dilakukan oleh oknum petugas lapas dan sepengetahuan Kalapas.
Para napi yang dikeluarkan adalah napi yang sanggup membayar atau memberikan sejumlah uang untuk petugas serta Kalapas sebagai bentuk kompensasi diberikan izin berhari raya bersama keluarga.
"Kalau kami tidak punya duit mana dikasih pulang, kalau tidak salah ada 40 napi yang dikasih izin pulang, padahal mereka hukumannya tinggi semua, karena ada kasih uang sama Kalapas dan kantor makanya bisa pulang-pulang", tutur salah seorang napi melalui sambungan telepon seluler ke Redaksi meminta agar tidak menuliskan namanya demi keamanan dirinya didalam lapas.
Salahseorang petugas pemasyarakatan dilingkungan Kanwilkum HAM Aceh meminta namanya tidak disebutkan mengatan jika sampai hari ini, Minggu (11/7/2016) dari 40 napi yang diberi izin ilegal oleh lapas banda aceh untuk berhari raya diluar lapas baru 14 orang napi yang kembalikedala lapas namun sisanya 16 napi lagi sampi saat inu belum jua terlihat berada didalam lapas bamda aceh.
Sementara itu Kalapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc. IP dihubungi berkali-kali melalui telepon selulernya untuk konfirmasi kebenaran informasi tersebut tidak bersedia menjawab panggilan telepon dari Redaksi.
Redaksi: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment