Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Banda Aceh Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Unimal Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Jakarta - Perangkat desa sebenarnya berpeluang menikmati gaji ke-13 dan tunjangan hari raya seperti yang dinikmati pegawai negeri sipil (PNS).

"Dengan adanya Undang-Undang Desa, pemerintah desa diberi kewenangan penuh mengelola desanya dan telah ditentukan bahwa desa yang menerima ADD (Alokasi Dana Desa) di bawah Rp500 juta dapat menggunakan maksimal 60 persen anggaran yang diterima untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa," kata kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Mubarok saat Silaturahim Idul Fitri 1437 Hijriah PPDI Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (10/07/2016).

Dalam hal ini, kata dia, pemberian gaji ke-13 maupun THR bagi kepala desa dan perangkat desa tergantung bagaimana pengaturan alokasi anggaran yang digunakan untuk penghasilan tetap itu.

Kendati demikian, dia mengatakan pemberian gaji ke-13 maupun THR bagi kepala desa dan perangkat desa harus memiliki payung hukum berupa peraturan desa (perdes).

"Jika sudah ada perdes, tinggal bagaimana mengaturnya, apakah hanya untuk 12 bulan gaji, 13 gaji, atau 14 bulan gaji (gaji ke-14 berupa THR, red.). Namun tentunya, jika dibuat 13 bulan gaji, besaran yang diterima perangkat desa setiap bulannya akan berbeda dengan 12 gaji," kata dia yang juga Perangkat Desa Karanglewas.

Menurut dia, sejumlah desa di Kabupaten Banyumas telah mengalokasi anggaran untuk gaji ke-13 bagi perangkat desanya.

Ia mengatakan PPDI tidak mengintervensi pengelolaan keuangan masing-masing desa namun pihaknya mengharapkan agar seluruh desa di Banyumas bisa membagi penghasilan tetap perangkat desanya untuk 13 bulan gaji.

"Dengan demikian saat lebaran, perangkat desa bisa menikmati gaji ke-13 seperti halnya PNS," katanya.

Sementara itu, Pembina PPDI Kabupaten Banyumas Yoga Sugama mengatakan dengan adanya UU Desa, desa diberi kewenangan untuk mengelola keuangannya sehingga anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) memiliki peranan yang sangat penting.

Oleh karena itu, kata dia, desa dimungkinkan mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 maupun THR bagi perangkat desa.

"Apalagi kalau desa itu memiliki BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang produktif, bahkan yang 'profit oriented', tidak akan menjadi masalah jika mengalokasikan gaji ke-13 dan THR bagi perangkat desa," kata dia yang juga anggota DPRD Kabupaten Banyumas.

Terkait hal itu, dia mendorong desa untuk bisa mendirikan BUMDes yang produktif sehingga bisa lebih mandiri.(Rima)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.