Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan, MM meminta para Kepala Dinas Keuangan se-Aceh agar berhati-hati dan cermat dalam mengalokasikan dana hibah dan bantuan sosial, agar pengelolaannya tidak memunculkan pelanggaran hukum. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan, MM dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Syahrul, SE, M.Si pada acara Sosialisasi Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Bersumber dari APBD Kabupaten/Kota Tahun 2016 di Hotel Grand Nanggroe, Jumat (15/7).

“Hal ini penting saya tegaskan, sebab berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, pengalokasian dana hibah dan bantuan sosial di sejumlah Kabupaten/Kota masih banyak yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dermawan

Pada APBK 2016 ini kata Dermawan, total anggaran dana hibah dan bantuan sosial di seluruh daerah meningkat tajam. Bahkan lebih besar bila dibandingkan anggaran untuk program perhubungan, program lingkungan hidup dan program sosial.

Oleh sebab itu lanjut Dermawan, perlu kehati-hatian dalam menyalurkannya agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Berbagai aturan tentang penggunaan dana ini harus dipahami dengan baik agar pemanfaatannya benar-benar sesuai dengan yang diharapkan.

Dermawan menjelaskan, Aturan tentang dana hibah dan bantuan sosial itu tertuang di dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua dari Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.


Penerbitan aturan ini kata Dermawan, ditujukan untuk menciptakan tertib administrasi, melakukan pembinaan terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintahan.

“Berbagai aturan yang tertuang dalam kebijakan itu harus  menjadi pedoman kita dalam memberikan dana hibah dan bantuan sosial,” ujar Dermawan.

Sekda menegaskan, pengalokasian dana hibah dan bantuan sosial di dalam APBK sama sekali tidak dilarang, asalkan mekanismenya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melalui sosialisasi tersebut, Dermawan berharap, pemahaman penggelolaan anggaran akan lebih baik di masa yang akan datang, khususnya untuk dana hibah dan bantuan sosial.(Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.