![]() |
Koordinator YARA Aceh Timur Basri Bupati Aceh Utara M.Taib |
Lhokseumawe - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) berencana akan melayangkan gugatan kepada Bupati Aceh Utara agar Oknum Kepala Kantor Balai Pustaka Aceh Utara segera dicopot dari jabatannya terkait aksi sang kepala kantor tersebut melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Desa Geulumpang Sulu Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Hal disampaikan oleh Basri Koordinator YARA Aceh timur melalui pers rilisnya yang diterima oleh redaksi statusaceh.net, Kamis (14/7/2016).
Menurut Basri langkah ini harus dilakukan pihaknya mengingat sang oknum kepala kantor tersebut tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang Rusli Daud warga Geulumpang Sulu Kemukiman Cot Murong Kec. Dewantara, Aceh Utara.
(Baca: Tidak Lewat Bidan PTT, Warga Dewantara Mengaku Ditipu 52 Juta Oleh Oknum Kantor Pemkab Aceh Utara)
Rusli Daud merasa ditipu oleh oknum kepala Balai Pustaka Aceh utara Yusri yang memberi iming-iming dapat meloloskan putrinya menjadi bidan PTT (pegawai tidak tetap) pada tahun 2014 lalu.
Namun sampai kini putri Rusli Daud tidak pernah kunjung diangkat menjadi bidan PTT walau uang sebanyak 52 juta telah diberikan kepada Yusri sang oknum kepala kantor balai pustaka.
Sebelumnya pihak YARA sebagai pihak yang diberi kuasa penuh oleh pihak korban yakni rusli daud telah mencoba berbagai langkah persuasif dan cara kekeluargaan menemui yusri untuk menyelesaikan masalah dan meminta agar uang dikembalikan.
Tapi oknum pejabat pemkab aceh utara terkesan menghindar, bahkan pihak YARA sendiri merasa seperti dipermainkan olehnya.
"Jadi kami kira sudah cukup toleransi yang kita berikan padanya, karena pak yusri adalah kantor dilingkungan pemkab aceh utara dan pejabat publik makanya kita akan tempuh jalur hukum yakni dengan menggugat bupati agar dicopot serta jika dimunkinkan akan kita pidanakan", tegas basri.
Basri juga mengatakan jika gugatan tersebut akan segera kita daftarkan ke pengadilan negeri, Lhoksukon dalam waktu dekat.
"Kita segera daftarkan dalam waktu dekat permohonan gugatan ke PN Lhoksukon yang kita tuju adalah bupati aceh utara agar mencopot oknum kepala balai pustaka tersebut", pungkasnya
Redaksi: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment