![]() |
Personel Polres Aceh Utara mengawal proses pemindahan Napi Rutan Lhoksukon ke LP Kelas III Langsa, Sabtu (16/7/2016). [Istimewa]. |
Lhoksukon - Personel Polres Aceh Utara mengawal ketat proses pemindahan 14 Narapidana (Napi) Lembaga Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon ke LP Kelas III Narkotika Langsa, Sabtu (16/7/2016). Pemindahan ini pagi tadi, berlangsung lancar.
Kepala LP Lhoksukon, Effendi kepada wartawan mengatakan, 14 Napi itu dipindahkan ke LP Kelas III Langsa karena Rutan Lhoksukon saat ini sedang penuh dihuni Napi atau over kapasitas.
"Proses pemindahannya aman. 14 Napi itu hukumnya di atas lima tahun, ada yang enam tahun, ada yang delapan hingga 10 tahun. Saat ini, ke 14 Napi itu sudah tiba di LP Kelas III Narkotika Langsa," kata Effendi kepada wartawan, Sabtu (16/7/2016).
Sebelum dipindahkan ke LP Kelas III Narkotika Langsa, kata Effendi, jumlah Napi di Rutan Lhoksukon mencapai 313 orang. Jumlah tersebut termasuk over kapasitas karena lokasi yang sangat terbatas. Kini, jumlah Napi di Rutan itu tinggal 299 orang setelah dipindahkan 14 orang.(*)
Kepala LP Lhoksukon, Effendi kepada wartawan mengatakan, 14 Napi itu dipindahkan ke LP Kelas III Langsa karena Rutan Lhoksukon saat ini sedang penuh dihuni Napi atau over kapasitas.
"Proses pemindahannya aman. 14 Napi itu hukumnya di atas lima tahun, ada yang enam tahun, ada yang delapan hingga 10 tahun. Saat ini, ke 14 Napi itu sudah tiba di LP Kelas III Narkotika Langsa," kata Effendi kepada wartawan, Sabtu (16/7/2016).
Sebelum dipindahkan ke LP Kelas III Narkotika Langsa, kata Effendi, jumlah Napi di Rutan Lhoksukon mencapai 313 orang. Jumlah tersebut termasuk over kapasitas karena lokasi yang sangat terbatas. Kini, jumlah Napi di Rutan itu tinggal 299 orang setelah dipindahkan 14 orang.(*)
Sumber: goaceh.co
loading...
Post a Comment