Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Reklamasi membuat nelayan harus pergi lebih jauh ke tengah laut untuk mendapatkan ikan.
Jakarta - Ruang wartawan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 31 Maret 2016, mendadak tegang. Ada kabar lembaga anti rasuah di Indonesia, kembali menangkap penyelenggara negara karena diduga suap.

Semua isu itu menjadi jelas, tatkala pukul 20.00 WIB, tampak rombongan kendaraan dinas KPK masuk dari pintu samping KPK. Tiga kendaraan langsung memasuki parkir di lantai bawah tanah gedung, termasuk di antaranya sebuah mobil Jaguar hitam dengan plat B 123 RX.

Para pemburu berita curiga. Menduga mobil mewah itu milik orang yang tertangkap dalam operasi KPK. Belakangan, mobil itu diketahui milik Mohamad Sanusi. Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra. Mobil berharga miliaran buatan Inggris itu pernah dia gunakan saat dilantik menjadi anggota legislatif.

Esok harinya, pukul 18.00 WIB, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif menggelar konferensi pers. Secara resmi KPK menjelaskan adanya upaya suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/04/03/5701069b29be5-ketua-komisi-d-dprd-dki-jakarta-mohamad-sanusi-dicokok-kpk_663_382.jpg
Muhammad Sanusi tersangka penerima suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Dari kasus ini, ditetapkan tiga tersangka, yaitu Muhammad Sanusi sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pegawai PT Agung Podomoro Land (APL), Triananda Prihantoro, serta Presiden Direktur PT APL, Ariesman Widjaja, menjadi tersangka pemberi.
Pimpinan KPK, Saut Situmorang, menjelaskan kasus ini hanya pucuk dari sebuah skandal mega korupsi. Di mana pihak swasta berupaya memengaruhi kebijakan pemerintah, demi mengeruk keuntungan lebih besar.

Menurutnya, suap ini diduga menyangkut strategi pembangunan pantai di kawasan teluk Jakarta. Para pengembang berupaya membuat jalan pintas agar proyek bisa segera dikerjakan, meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki peraturan daerah (Perda) mengenai teknis rencana pembangunan di atas pulau buatan.

"Ada proses yang tidak jalan atau belum sesuai urutan yang benar dalam pelaksanaan proyek atau pelaksanaan pembangunan, yang diperdebatkan kan itu, belum ada izin," ungkap Saut pada VIVA.co.id, Kamis, 7 April 2016.

Saut meyakini, Sanusi, Ariesman, dan Triananda tak sendirian di kasus ini. Pasalnya, kepentingan proyek reklamasi mencakup banyak pihak. Ada 17 pulau dengan total tambahan lahan Jakarta seluas 5.100 hektare. "Ini yang masih kita dalami karena kita tidak boleh langsung (menuding), tapi indikasi-indikasi itu ada."

Menurut Saut, dilihat dari rencana pembangunan yang disiapkan di atas pulau buatan ini, maka pihak yang berkepentingan agar proyek reklamasi di Teluk Jakarta bisa segera dimulai, tak hanya sembilan perusahaan yang kebagian proyek reklamasi ini.

"Di sana (pulau reklamasi) nanti tidak hanya orang yang menguruk saja. Di situ banyak orang juga kan, di situ nanti ada kepentingan bikin hotel dan lain-lain. di atas tanah segala kemungkinan bisa, mau bikin judi di masa depan, rumah, ruko, apartemen, tempat hiburan," ungkap Saut.

Dari sisi pembuat kebijakan, legislatif juga tak bisa sendirian merancang dan mengesahkan sebuah peraturan daerah (Perda). Kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Mereka berinteraksi di situ. Itulah, sepanjang negara ini berdiri kan begitu, perselingkuhan persekongkolan antara eksekutif dan legislatif dalam menetapkan pasal-pasal," ujar Saut.

Suap pun ditengarai mengarahkan pembuat kebijakan, agar pasal dalam Raperda mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, menjadi lebih ramah pada pihak swasta. Hal ini menyangkut proses perizinan, pembagian kontribusi pulau, serta penataan ekologi dan sosiologi.

"Orang bilang kan itu ngurukin pasir doang, sebenarnya tidak juga kalau hanya itu yang disasar dengan Perda. Bukan begitu, rencana tata ruang kan bukan begitu, harus jelas," terangnya.

Demi memudahkan penyidikan kasus ini, KPK juga melarang sejumlah orang bepergian ke luar negeri. Dalam surat permohonan cegah yang dikirimkan ke kantor Imigrasi, mereka adalah bos PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan; Direktur Utama PT Agung Sedayu Richard Halim Kusuma; staf khusus Gubernur DKI Jakarta Ahok, Sunny Tanuwidjaja; sekretaris direksi PT APL, Berlian dan seorang swasta Geri Prasetya.

Larangan bepergian ke luar negeri ini dimaksudkan agar saat KPK membutuhkan keterangan mereka, para pihak itu memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga kasus ini bisa cepat selesai.

Sebab, dari pemeriksaan sementara, diduga mereka yang tertangkap hanya menjalankan perintah dari pihak yang lebih berkuasa dari mereka. Adalah mereka yang memiliki kaitan dengan semua perusahaan bidang properti itu, dan berkepentingan dengan investasi di 17 pulau buatan.

"Sebetulnya itu bagian dari perusahaan dia juga kan, jadi maksudnya apakah ada pengembangan-pengembangan ke (perusahaan) pengembang yang lain. Kami (KPK) belum bisa katakan ada kaitan lebih lanjut, tapi akal sehat kita mengatakan ada big boss-nya," tambah Saut.

Selanjutnya...Reklamasi Tetap Jalan
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.