-->

Iklan

Jelang Pilkada, Partai Lokal Baru Akan Segera Dideklarasi di Aceh

Thursday, 7 April 2016, 17:48:00 WIB Last Updated 2016-04-07T10:48:23Z
'/>
StatusAceh.Net - Sehubungan dengan kondisi politik Aceh akhir-akhir ini yang sangat memperihatinkan, maka sebagai solusinya kami akan membentuk Partai Lokal (Parlok) Baru di Aceh dengan nama Partai Aceh Meudelat (Partai AM), tujuannya untuk menyerap, menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat yang selama ini terabaikan akibat kegaduhan yang dilakukan pemerintah terhadap rakyatnya.

Partai Politik ini kami dirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagaimana pasal 75 ayat 1 dengan bunyi “Penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik lokal”. Dan atas inisiatif, saran atau masukan dari masyarakat Aceh, teruma saran dari para ulama, akademisi, mahasiswa, pengusaha, cendekiawan, tokoh adat dan budaya, mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Komite Peralihan Aceh (KPA), tokoh masyarakat, para korban konflik, serta sejumlah organisasi pemuda, ormas, dan LSM.

Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kami lakukan deklarasi bersama dan selanjutnya kami daftarkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dapat diverifikasi dan memperoleh legalitas hukum.

Banda Aceh, 07 April 2016

Ttd
Inisiotor Partai Aceh Meudelat

Tgk. H. Ishak Yusuf / Ayah Ishak
Komentar

Tampilkan

  • Jelang Pilkada, Partai Lokal Baru Akan Segera Dideklarasi di Aceh
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />