-->

Iklan

Polres Bireun Ringkus 11 Tersangka Pengedar Pemakai Sabu Di 2 Kabupaten Dan Kota Lhokseumawe

Thursday, 7 April 2016, 20:04:00 WIB Last Updated 2016-04-07T13:06:43Z
'/>
Ke-11 tersangka dan pengedar narkoba jenis sabu  
Bireun- Hal yang sangat patut di acung jempol untuk kerja keras tim opsnal sat res narkoba polres bireun,setelah berhasil meringkus belasan pemakai dan pengedar narkoba yang tersebar dibeberapa desa pedalaman kabupaten bireun.

Dalam satu malam personil Sat res narkoba Polres Bireun dipimpin lansung oleh Kasat Narkoba kembali berhasil mengamankan 11 tersangka pengedar dan pengguna sabu-sabu dari 2 kabupaten/kota di Aceh,Senin (6/4/2016).

Menurut Kapolres Bireun,AKBP Ali Khadafi, SIK melalui Kasat
Narkoba Ipda Rahmat,SH menuturkan penangkapan ke-11 tersangka ini berawal dari keberhasilan tim opsnalnya menggerebek sebuah rumah didesa Cot Ijue,Kec. Peusangan Siblah Krueng Kab. Bireun menangkap 3 pengedar sabu sekitar pukul 01:00 WIB .

Penangkapan ke-11 tersangka ini kita lakukan di kabupaten bireun,aceh utara dan kota lhokseumawe,hadil dari pengembangan 3 tersangka yang lebih dahulu kita tangkap“,ungkapnya.
Ke-11 tersangka saat digiring ke polres bireun  
Ketiganya adalah BA bin IS (46) warga Cot Ijue,SU bin HA (25) warga desa Nicah dan MRS bin TAR (23) warga cot ijue dengan barang bukti sabu seberat 3,47 gram.

Hasil pengembangan dari ketiga tersangka sekiranya pukul 05:00 WIB tim opsnal sat res narkoba polres bireun kembali meringkus pengedar sabu berinitial AF bin Ab alias Sinek (23) Desa Samuti Krueng Kec. Gandapura Kab. Bireuen di depan mesjid kota Geurugok Kec. Gandapura Kab. Bireuen. Dari AF disita sabu seberat 7.04 gram yang dikemas dalam 2 paket sedang dan besar.

Selanjutnya tim opnal sat res narkoba yang dipimpin lansung oleh kasat narkoba polres bireun kembali melakukan penggrebekan di sebuah pondok ditambak dan berhasil menyita 2 unit sepeda motor jenis Vario dan Kawasaki Ninja.

Berbekal keterangan dari para tersangka yang telah berhasil ditangkap ,tim opsnal kemudian meluncur ke arah kota lhokseumawe.

Setibanya pukul 06:30 WIB di Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti,Lhokseumawe kembali tim berhasil meringkus 2 pengedar dan pengguna sabu berinitial SAF bin Sul (29) warga desa Kuta Blang Kec. Banda Sakti Kodya Lhokseumawe,darinya disita 1,63 gram dan HW bin Um (34) warga setempat dengan barang bukti  0.1 gram.

“ Diantara mereka memang HW yang memiliki BB sabu paling sedikit,namun setelah penangkapan keduanya kita berhasil meringkus 5 tersangka lainnya diantaranya Mah pengedar sabu,selebihnya adalah pemakau sabu yang juga warga kota lhokseumawe,” ujar Ipda Rahmat kepada Redaksi Statusaceh.net saat berkunjung ke polres bireun ,Kamis (7/4/2016).

Tersangka lainnya yang juga berhasil damankan oleh tim opsnal polres bireun dipimpin kasat narkoba ipda Rahmat yakni Mah bin Ab alias Mayed (34) warga Paya Teungoh Kec. Simpang Keuramat.

Dari Mah pihak personil polres bireun mengamankan barang bukti sabu seberat 0,48 gram yang dikemas paket plastik bening,4 bal plastik kecil,sedang dan besar untuk mengemas narkotika jenis shabu, 2 bal plastik sedang untuk mengemas narkotika jenis shabu dan 1 unit timbangan Digital merk ACL wrna putih orange.
Ke-4 pemakai sabu yang diamankan di polrea bireun  
" Dirumah tempat yang sama kami juga amankan 4 tersangka pemakai sabu" ujar Ipda Rahmat SH.

Empat pengguna sabu yang juga ditangkap dilokasi yang sama yakni RM (28),NAH (28),DA (20),Ketiganya adalah warga desa Tumpok teungoh kec. banda sakti dan AR (23) warga desa Mon Geudong Kota Lhokseumawe.


Untuk  proses hukum lebih lanjut semua tersangka dan barang bukti yang berhasil di sita oleh tim opsnal sat res narkoba diamankan ke Polres Bireun.


Reporter: T. Sayed Azhar
Komentar

Tampilkan

  • Polres Bireun Ringkus 11 Tersangka Pengedar Pemakai Sabu Di 2 Kabupaten Dan Kota Lhokseumawe
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />