Idi -- Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah, menyaksikan penandatanganan penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kepada Kota Langsa, di aula pemerintahan di Idi, Senin (4/4). Penyerahan aset tersebut adalah tahap ke empat sejak Kota Langsa berpisah dari induk Aceh Timur tahun 2001 lalu.
Seharusnya, kata Gubernur Zaini, berdasarkan peraturan Menyeri Dalam Negeri, penyerahan aset harus tuntas dalam tempo setahun sejak daerah tersebut dimekarkan. Namun penyerahan tersebut mengalami kendala, dikarenakan, pusat pemerintah Aceh Timur dulunya berada di Wilayah Kota Langsa. "Membutuhkan waktu yang panjang karena kota induk kabupaten pindah sehingga pembangunan pusat pemerintahan dimulai dari awal lagi," ujar gubernur.
Hal yang sama juga terjadi saat Kota Lhokseumawe dimekarkan dari Aceh Utara. Butuh waktu hingga 10 tahun penyerahan aset bisa tuntas. Ketergantungan pada pusat pemerintahan yang kemudian mekar, kata gubernur menjadi sangat dominan. Karena itu, penyerahan aset, kadang berlarut. "Cara untuk mempercepat adalah dengan memberikan kompensasi sebagai dukungan untuk pembangunan prasarana dan sebagai modal untuk pembangunan," ujar gubernur.
Gubernur menyebutkan, dengan adanya penyerahan aset tahap empat tersebut bisa mendukung sistim pemerintahan menjadi lebih lancar. Kepada Kota Langsa, gubernur berharap, aset tersebut bisa ditata menjadi lebih tertib. "Semoga Kota Langsa dan Aceh Timur bisa terus berkembang dan bisa menjadi pilar pembangunan di Aceh."
Syahrul bin Syamaun, Wakil Bupati Aceh Timur, menyebutkan Pemerintah Aceh Timur telah melakukan tiga tahapan penyerahan aset. Tahap pertama dilakukan pada Desember pada tahun 2003 yaitu aset dengan total nilai 164 m, tahap ke dua sebanyak 28 miliar dilaksanakan pada Desember 2004 dan penyerahan aset tahap ketiga dilakukan pada Februari 2011 dengan total aset sebesar 40. "Total aset tersebut mencapai 232 miliar lebih, dan kami laporkan bahwa tidak ada kompensasi apa pun dari Pemko Langsa dan Pemerintah Provinsi Aceh," ujar Syahrul.
Syahrul menambahkan, berdasarkan komitmen bersama Kota Langsa, Pemerintah Aceh Timur kembali menyerahkan aset tahap empat senilai 94 miliar lebih. "Alhamdulillah untuk tahapan ke empat ini, kita mendapat kompensasi 40 miliar dari Pemerintah Provinsi Aceh, dana tersebut kita gunakan untuk pembangunan beberapa infrastruktur di Pemkab Aceh Timur,"
Sementara Usman Abdullah SE, Walikota Langsa, menyebutkan penyerahan aset tersebut merupakan tindak lanjut dari undang-undang tentang pembentukan Kota Langsa. "Kami berharap Aceh Timur selaku wilayah induk dari daerah pemekaran dapat membantu kami di Langsa," ujar wali kota.
Usman menyebutkan, masih banyak aset daerah Aceh Timur yang saat ini terbengkalai dan posisinya berada dalam kawasan Kota Langsa. "Kami sangat membutuhkan aset tersebut untuk pembangunan di Langsa," ujar Usman.
Usman meminta pemerintah Provinsi untuk membantu pembiayaan agar aset tersebut tidak rusak, karena kondisi yang tidak terurus. Kepada Pemerintah Aceh Timur dan Gubernur, wali kota meminta, agar aset tersebut bisa secepatnya diserahkan ke Pemko Langsa sehingga pembangunan bisa dilanjutkan. (Rill)
Seharusnya, kata Gubernur Zaini, berdasarkan peraturan Menyeri Dalam Negeri, penyerahan aset harus tuntas dalam tempo setahun sejak daerah tersebut dimekarkan. Namun penyerahan tersebut mengalami kendala, dikarenakan, pusat pemerintah Aceh Timur dulunya berada di Wilayah Kota Langsa. "Membutuhkan waktu yang panjang karena kota induk kabupaten pindah sehingga pembangunan pusat pemerintahan dimulai dari awal lagi," ujar gubernur.
Hal yang sama juga terjadi saat Kota Lhokseumawe dimekarkan dari Aceh Utara. Butuh waktu hingga 10 tahun penyerahan aset bisa tuntas. Ketergantungan pada pusat pemerintahan yang kemudian mekar, kata gubernur menjadi sangat dominan. Karena itu, penyerahan aset, kadang berlarut. "Cara untuk mempercepat adalah dengan memberikan kompensasi sebagai dukungan untuk pembangunan prasarana dan sebagai modal untuk pembangunan," ujar gubernur.
Gubernur menyebutkan, dengan adanya penyerahan aset tahap empat tersebut bisa mendukung sistim pemerintahan menjadi lebih lancar. Kepada Kota Langsa, gubernur berharap, aset tersebut bisa ditata menjadi lebih tertib. "Semoga Kota Langsa dan Aceh Timur bisa terus berkembang dan bisa menjadi pilar pembangunan di Aceh."
Syahrul bin Syamaun, Wakil Bupati Aceh Timur, menyebutkan Pemerintah Aceh Timur telah melakukan tiga tahapan penyerahan aset. Tahap pertama dilakukan pada Desember pada tahun 2003 yaitu aset dengan total nilai 164 m, tahap ke dua sebanyak 28 miliar dilaksanakan pada Desember 2004 dan penyerahan aset tahap ketiga dilakukan pada Februari 2011 dengan total aset sebesar 40. "Total aset tersebut mencapai 232 miliar lebih, dan kami laporkan bahwa tidak ada kompensasi apa pun dari Pemko Langsa dan Pemerintah Provinsi Aceh," ujar Syahrul.
Syahrul menambahkan, berdasarkan komitmen bersama Kota Langsa, Pemerintah Aceh Timur kembali menyerahkan aset tahap empat senilai 94 miliar lebih. "Alhamdulillah untuk tahapan ke empat ini, kita mendapat kompensasi 40 miliar dari Pemerintah Provinsi Aceh, dana tersebut kita gunakan untuk pembangunan beberapa infrastruktur di Pemkab Aceh Timur,"
Sementara Usman Abdullah SE, Walikota Langsa, menyebutkan penyerahan aset tersebut merupakan tindak lanjut dari undang-undang tentang pembentukan Kota Langsa. "Kami berharap Aceh Timur selaku wilayah induk dari daerah pemekaran dapat membantu kami di Langsa," ujar wali kota.
Usman menyebutkan, masih banyak aset daerah Aceh Timur yang saat ini terbengkalai dan posisinya berada dalam kawasan Kota Langsa. "Kami sangat membutuhkan aset tersebut untuk pembangunan di Langsa," ujar Usman.
Usman meminta pemerintah Provinsi untuk membantu pembiayaan agar aset tersebut tidak rusak, karena kondisi yang tidak terurus. Kepada Pemerintah Aceh Timur dan Gubernur, wali kota meminta, agar aset tersebut bisa secepatnya diserahkan ke Pemko Langsa sehingga pembangunan bisa dilanjutkan. (Rill)
loading...
Post a Comment