![]() |
Ekosistem Leuser - habitat bagi harimau Sumatra, gajah, dan orang utan - terus mengalami deforestasi karena pemerintah Aceh tidak memasukkannya ke dalam kawasan strategis nasional. |
StatusAceh.Net - Warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) akan menggugat Kementrian Dalam Negeri di persidangan demi menyelamatkan Kawasan Ekosistem Leuser.
Mereka menuntut pemerintah mencabut Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh no. 19 tahun 2013 yang tidak memasukkan Kawasan Ekosistem Leuser ke dalam kawasan strategis nasional.
Juru bicara GeRAM, Farwiza, mengatakan dasar gugatan mereka ialah surat berisi hasil evaluasi Kemendagri pada tahun 2014 atas RTRW tersebut. Dalam surat itu dinyatakan bahwa pemerintah Aceh harus memasukkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai kawasan strategis nasional dengan fungsi lindung.
Jika pemerintah Aceh tidak melakukan revisi, maka qanun akan dicabut.
"Namun Kemendagri belum mencabut Qanun dan pemerintah Aceh juga belum memasukkan KEL ke dalam kawasan strategis nasional dalam tata ruang wilayah Aceh," kata Farwiza kepada BBC Indonesia.
Gerakan lewat internet
GeRAM juga menggalang dukungan publik melalui petisi di laman Change.org, yang telah ditandatangani 54.000 orang denbgan sasaran 75.000 penanda tangan.
Akibat tidak dimasukkannya KEL ke dalam kawasan strategis nasional, kata Farwiza, maka kerusakan lingkungan di KEL bertambah parah.
"Pembangunan jalan yang terjadi secara masif membuka ruang untuk kegiatan ilegal menjadi semakin intensif, fragmentasi kawasan dan habitat menimbulkan konflik satwa dan manusia yang semakin sering," ujarnya kepada BBC Indonesia.
Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) mencatat, luas tutupan hutan di Leuser terus berkurang dari 2,20 juta hektar pada tahun 1970 menjadi 1,78 juta hektar pada 2015. Selama 2010-2015, luas hutan yang hilang sebesar 73,6 ribu hektar.
Kawasan Ekosistem Leuser menjadi pembicaraan setelah kunjungan aktor pemenang Oscar, Leonardo DiCaprio, ke kawasan itu. Sang aktor mempublikasikan foto-foto kegiatannya di sana, bersama pesan untuk menjaga hutan di ekosistem Leuser beserta satwa yang hidup di sana.
Pesan DiCaprio ditanggapi Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, yang 'menyayangkan' DiCaprio tidak mendapat informasi komprehensif soal deforestasi di Indonesia.
“Pemerintah bekerja keras untuk melindungi lingkungan, termasuk menuntut perusahaan yang melanggar hukum lingkungan serta mendata wilayah yang berisiko deforestasi,” kata Siti seperti dikutip kantor berita AP.
Kenyataan yang berbeda
Meski demikian, menurut Farwiza, yang dilakukan pemerintah berkebalikan dari yang ditemukan di lapangan.
“Pemerintah selalu mengatakan betapa pentingnya melindungi hutan untuk mencegah banjir, mencegah berbagai bencana yang sekarang semakin sering terjadi dengan intensitas yang semakin tinggi. Tapi kebijakan dari pemerintah tidak merefleksikan kata-kata perlindungan hutan,” kata Farwiza.
Dia menekankan ada masalah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat.
“Rencana tata ruang diberikan oleh pemerintah daerah, kemudian ketika kebakaran itu terjadi; yang harus mendorong supaya perusahaan dituntut itu pemerintah pusat.
“Sekarang, yang dapat dibatalkan pemerintah pusat adalah membatalkan regulasi (tata ruang) tersebut, seperti 3.000 peraturan daerah lain yang sudah dibatalkan oleh Kemendagri. Tapi sayangnya kemendagri belum menunjukkan akan mengambil langkah ini,” ujar Fawriza.
GeRAM mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Januari 2016. Hari Rabu 6 April adalah hari terakhir mediasi dengan pihak tergugat yakni Kemendagri, Gubernur Aceh, dan DPRD Aceh. Mediasi dinyatakan gagal karena tidak kedua pihak tidak mencapai titik temu.
Langkah selanjutnya adalah persidangan pada 26 April mendatang dengan kedua pihak membawa bukti dan saksi tidak dimasukkannya KEL ke dalam kawasan strategis nasional merugikan masyarakat Aceh.(Sumber: BBC)
Mereka menuntut pemerintah mencabut Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh no. 19 tahun 2013 yang tidak memasukkan Kawasan Ekosistem Leuser ke dalam kawasan strategis nasional.
Juru bicara GeRAM, Farwiza, mengatakan dasar gugatan mereka ialah surat berisi hasil evaluasi Kemendagri pada tahun 2014 atas RTRW tersebut. Dalam surat itu dinyatakan bahwa pemerintah Aceh harus memasukkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai kawasan strategis nasional dengan fungsi lindung.
Jika pemerintah Aceh tidak melakukan revisi, maka qanun akan dicabut.
"Namun Kemendagri belum mencabut Qanun dan pemerintah Aceh juga belum memasukkan KEL ke dalam kawasan strategis nasional dalam tata ruang wilayah Aceh," kata Farwiza kepada BBC Indonesia.
Gerakan lewat internet
GeRAM juga menggalang dukungan publik melalui petisi di laman Change.org, yang telah ditandatangani 54.000 orang denbgan sasaran 75.000 penanda tangan.
Akibat tidak dimasukkannya KEL ke dalam kawasan strategis nasional, kata Farwiza, maka kerusakan lingkungan di KEL bertambah parah.
"Pembangunan jalan yang terjadi secara masif membuka ruang untuk kegiatan ilegal menjadi semakin intensif, fragmentasi kawasan dan habitat menimbulkan konflik satwa dan manusia yang semakin sering," ujarnya kepada BBC Indonesia.
Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) mencatat, luas tutupan hutan di Leuser terus berkurang dari 2,20 juta hektar pada tahun 1970 menjadi 1,78 juta hektar pada 2015. Selama 2010-2015, luas hutan yang hilang sebesar 73,6 ribu hektar.
Kawasan Ekosistem Leuser menjadi pembicaraan setelah kunjungan aktor pemenang Oscar, Leonardo DiCaprio, ke kawasan itu. Sang aktor mempublikasikan foto-foto kegiatannya di sana, bersama pesan untuk menjaga hutan di ekosistem Leuser beserta satwa yang hidup di sana.
Pesan DiCaprio ditanggapi Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, yang 'menyayangkan' DiCaprio tidak mendapat informasi komprehensif soal deforestasi di Indonesia.
“Pemerintah bekerja keras untuk melindungi lingkungan, termasuk menuntut perusahaan yang melanggar hukum lingkungan serta mendata wilayah yang berisiko deforestasi,” kata Siti seperti dikutip kantor berita AP.
Kenyataan yang berbeda
Meski demikian, menurut Farwiza, yang dilakukan pemerintah berkebalikan dari yang ditemukan di lapangan.
“Pemerintah selalu mengatakan betapa pentingnya melindungi hutan untuk mencegah banjir, mencegah berbagai bencana yang sekarang semakin sering terjadi dengan intensitas yang semakin tinggi. Tapi kebijakan dari pemerintah tidak merefleksikan kata-kata perlindungan hutan,” kata Farwiza.
Dia menekankan ada masalah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat.
“Rencana tata ruang diberikan oleh pemerintah daerah, kemudian ketika kebakaran itu terjadi; yang harus mendorong supaya perusahaan dituntut itu pemerintah pusat.
“Sekarang, yang dapat dibatalkan pemerintah pusat adalah membatalkan regulasi (tata ruang) tersebut, seperti 3.000 peraturan daerah lain yang sudah dibatalkan oleh Kemendagri. Tapi sayangnya kemendagri belum menunjukkan akan mengambil langkah ini,” ujar Fawriza.
GeRAM mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Januari 2016. Hari Rabu 6 April adalah hari terakhir mediasi dengan pihak tergugat yakni Kemendagri, Gubernur Aceh, dan DPRD Aceh. Mediasi dinyatakan gagal karena tidak kedua pihak tidak mencapai titik temu.
Langkah selanjutnya adalah persidangan pada 26 April mendatang dengan kedua pihak membawa bukti dan saksi tidak dimasukkannya KEL ke dalam kawasan strategis nasional merugikan masyarakat Aceh.(Sumber: BBC)
loading...
Post a Comment