Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Majelis Komisi Informasi Aceh (KIA) hari ini menggelar sidang sengketa informasi publik yang diajukan dua warga Peureulak, Aceh Timur terhadap  Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Timur selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), senin, 17 Maret 2016.

Kepala Dishutbun Aceh Timur disengketakan karena tidak memberikan informasi salinan dokumen PT. Rimba Wawasan Permai dan PT. Rimba Timur Sentosa. Sidang dengan agenda pemeriksaan awal antara pemohon Khairullah dan Basir dengan termohon  Dishutbun Aceh Timur itu dipimpin Jehalim Bangun dibantu hakim anggota Liza Dayani dan Zainuddin T.

Kepala Dishutbun Aceh Timur, Iskandar S.H selaku termohon hadir dalam sidang tersebut. Namun termohon tidak bisa memberi izin yang diminta karena izin tersebut tidak dimilikinya. Pada perinsib nya dia sangat terbuka izin-izin perusahaan tersebut namun sekali lagi saya minta maaf karena saya tidak memiliki apa yang di minta oleh saudara khairullah dan basir ungkap nya.

Khairullah selaku pemohon menyatakan dirinya menyesali hal tersebut seharusnya dinas terkait itu memiliki seluruh salinan izin atmitrasi perusahaan yang ada di lingkungannya karena bagi nya itu hal yang wajib untuk mengontrol perusahaan-perusahaan yang ada di aceh timur.

Dalam kesempatan ini khairullah mengatakan kekecewaannya kepada Komisi Informasi Aceh, ya saya kecewa dengan KIA karena lembaga itu tidak bisa menyidangkan sengketa ini di aceh timur, dan kekecewaan saya yang lebih mendasar dalam persidangan ini molornya waktu sidang lebih dari 30 menit dari jadwal sebelumnya pada jam. 09.30 namun sidang baru dimulai pada pukul 10.05 wib.

Sidang yang berlangusung kurang lebih 45 menit itu menyepakati para pihak untuk bermediasi yang dipasilitasi oleh ketua Komisi Informasi Aceh Afrizal Tjoetra. Dalam mediasi ini Kepala dinas kehutanan dan perkebunan aceh timur berjanji akan memberi izin yang di mohon itu, numun dia meminta waktu untuk mecari seluruh dokumen yang diminta termohon sampai sebelum tgl 26 april ini.

Khairullah merincikan, dirinya meminta informasi berupa salinan dokumen Amdal dan Andal PT. Rimba Wawasan Permai, salinan surat keputusan izin usahanya, salinan izin lingkungannya, dan salinan surat rekom bupati/gubernur.

Dia mengaku meminta informasi publik tersebut karena ingin melakukan kajian terhadap keberadaan perusahaan tersebut di wilayah Aceh Timur dengan meminta bantuan tim ahli di bidangnya. "Karena kesannya PT Rimba Wawasan Permai ini keberadaannya seperti ada dan tiada. Apa kontribusinya untuk daerah tidak jelas," katanya.

Sementara Basir yang juga dari Peureulak kepada Dishutbun meminta informasi berupa salinan dokumen Amdal dan Andal PT. Rimba Timur Sentosa, salinan surat keputusan izin usahanya, salinan izin lingkungannya dan salinan surat rekom bupati/gubenur.(*)

Laporan: Dek Yon
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.