Banda Aceh - Majelis Komisi Informasi Aceh (KIA) hari ini menggelar sidang sengketa informasi publik yang diajukan dua warga Peureulak, Aceh Timur terhadap Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Timur selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), senin, 17 Maret 2016.
Kepala Dishutbun Aceh Timur disengketakan karena tidak memberikan informasi salinan dokumen PT. Rimba Wawasan Permai dan PT. Rimba Timur Sentosa. Sidang dengan agenda pemeriksaan awal antara pemohon Khairullah dan Basir dengan termohon Dishutbun Aceh Timur itu dipimpin Jehalim Bangun dibantu hakim anggota Liza Dayani dan Zainuddin T.
Kepala Dishutbun Aceh Timur, Iskandar S.H selaku termohon hadir dalam sidang tersebut. Namun termohon tidak bisa memberi izin yang diminta karena izin tersebut tidak dimilikinya. Pada perinsib nya dia sangat terbuka izin-izin perusahaan tersebut namun sekali lagi saya minta maaf karena saya tidak memiliki apa yang di minta oleh saudara khairullah dan basir ungkap nya.
Khairullah selaku pemohon menyatakan dirinya menyesali hal tersebut seharusnya dinas terkait itu memiliki seluruh salinan izin atmitrasi perusahaan yang ada di lingkungannya karena bagi nya itu hal yang wajib untuk mengontrol perusahaan-perusahaan yang ada di aceh timur.
Dalam kesempatan ini khairullah mengatakan kekecewaannya kepada Komisi Informasi Aceh, ya saya kecewa dengan KIA karena lembaga itu tidak bisa menyidangkan sengketa ini di aceh timur, dan kekecewaan saya yang lebih mendasar dalam persidangan ini molornya waktu sidang lebih dari 30 menit dari jadwal sebelumnya pada jam. 09.30 namun sidang baru dimulai pada pukul 10.05 wib.
Sidang yang berlangusung kurang lebih 45 menit itu menyepakati para pihak untuk bermediasi yang dipasilitasi oleh ketua Komisi Informasi Aceh Afrizal Tjoetra. Dalam mediasi ini Kepala dinas kehutanan dan perkebunan aceh timur berjanji akan memberi izin yang di mohon itu, numun dia meminta waktu untuk mecari seluruh dokumen yang diminta termohon sampai sebelum tgl 26 april ini.
Khairullah merincikan, dirinya meminta informasi berupa salinan dokumen Amdal dan Andal PT. Rimba Wawasan Permai, salinan surat keputusan izin usahanya, salinan izin lingkungannya, dan salinan surat rekom bupati/gubernur.
Dia mengaku meminta informasi publik tersebut karena ingin melakukan kajian terhadap keberadaan perusahaan tersebut di wilayah Aceh Timur dengan meminta bantuan tim ahli di bidangnya. "Karena kesannya PT Rimba Wawasan Permai ini keberadaannya seperti ada dan tiada. Apa kontribusinya untuk daerah tidak jelas," katanya.
Sementara Basir yang juga dari Peureulak kepada Dishutbun meminta informasi berupa salinan dokumen Amdal dan Andal PT. Rimba Timur Sentosa, salinan surat keputusan izin usahanya, salinan izin lingkungannya dan salinan surat rekom bupati/gubenur.(*)
Laporan: Dek Yon
loading...
Post a Comment