Aceh Timur - Polres Aceh Timur telah meringkus tersangka pembunuh Fatimah A Wahab, warga Desa Pante Panah, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Saat diperiksa polisi, tersangka beriisial SYT membuat pengakuan yang mengejutkan.
Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (02/04/2016) sore.
Wakapolres Aceh Timur, Kompol Carlie Syahputra Bustamam didampingi Kabag Ops, Kompol Rusman Sinaga dan Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, motifnya dilakukan tersangka untuk merampok. Tersangka sudah mempersiapkan rencana ini sejak hari Selasa atau dua hari sebelum pembunuhan.
“Tersangka sudah merencanakan perampokan dan pembunuhan ini,” kata Kompol Carlie Syahputra Bustamam, Senin (04/04/2016).
Pada Kamis malam, kata Kompol Carlie, tersangka datang ke rumah korban sekira pukul 20.00 WIB. Tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Korban saat itu sedang berada di dapur langsung mencekik korban hingga meninggal.
“Dalam kondisi yang sudah tidak bernyawa, mayat korban kemudian diseret ke dalam kamarnya dan diikat menggunakan tali di bagian leher,” jelasnya.
Setelah menjarah barang milik korban berupa 1 cincin, 3 anting-anting, tersangka langsung kabur dari rumah korban. Di tengah perjalanan, tersangka jumpa dengan seorang warga, Rustam (27) warga Dusun Selamat, Desa Pante Panah, Kecamatan Pantee Bidari. “Lalu tersangka meminta untuk diantar ke jalan raya sekitar pukul 00.00 WIB untuk berangkat ke Medan,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 365 junto 338 junto 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.[Sumber: habadaily.com]
Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (02/04/2016) sore.
Wakapolres Aceh Timur, Kompol Carlie Syahputra Bustamam didampingi Kabag Ops, Kompol Rusman Sinaga dan Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, motifnya dilakukan tersangka untuk merampok. Tersangka sudah mempersiapkan rencana ini sejak hari Selasa atau dua hari sebelum pembunuhan.
“Tersangka sudah merencanakan perampokan dan pembunuhan ini,” kata Kompol Carlie Syahputra Bustamam, Senin (04/04/2016).
Pada Kamis malam, kata Kompol Carlie, tersangka datang ke rumah korban sekira pukul 20.00 WIB. Tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Korban saat itu sedang berada di dapur langsung mencekik korban hingga meninggal.
“Dalam kondisi yang sudah tidak bernyawa, mayat korban kemudian diseret ke dalam kamarnya dan diikat menggunakan tali di bagian leher,” jelasnya.
Setelah menjarah barang milik korban berupa 1 cincin, 3 anting-anting, tersangka langsung kabur dari rumah korban. Di tengah perjalanan, tersangka jumpa dengan seorang warga, Rustam (27) warga Dusun Selamat, Desa Pante Panah, Kecamatan Pantee Bidari. “Lalu tersangka meminta untuk diantar ke jalan raya sekitar pukul 00.00 WIB untuk berangkat ke Medan,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 365 junto 338 junto 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.[Sumber: habadaily.com]
loading...
Post a Comment