Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh memblokir rekening 24 penunggak pajak, dengan total nominal Rp 33,6 miliar. Pemblokiran dilakukan serentak di tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Aceh, Kamis (7/4).

Pemblokiran serentak dilakukan di KPP Pratama Banda Aceh (satu penunggak pajak), Lhokseumawe (enam penunggak pajak), Meulaboh (lima penunggak pajak), Bireuen (lima penunggak pajak), Langsa (tiga penunggak pajak), Tapaktuan (dua penunggak pajak), dan Subussalam (tiga penunggak pajak).

Kapala Kanwil DJP Aceh, Aim Nursalim Saleh mengatakan, semua keputusan terhadap kasus penunggak pajak itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan tidak ada lagi upaya hukum apapun. Mereka bahkan rata-rata sudah menunggak pajak selama lima tahun.

"Ini kita lakukan dimaksud agar penunggak wajib pajak mau membayarnya, karena ini uang negara," kata Aim Nursalim Saleh, dalam konferensi pers di Kanwil DJP Aceh.

Menurut Aim, pemblokiran diharapkan dapat menggugah wajib pajak, terutama diblokir rekening untuk segera membayar pajak. Sehingga bisa terhindar dari sanksi diberikan oleh kantor pajak.

"Kita berharap di luar yang diblokir untuk kooperatif segera membayar pajak," ujar Aim.

Menurut Aim, setelah rekening mereka diblokir selama 2x24 jam tapi tetap tidak mau membayar tunggakan pajaknya, maka Kanwil DJP Aceh akan melakukan langkah tegas. Seperti akan menangkap penanggungjawab pajak bagi wajib pajak badan, dan bila perorangan akan langsung pada yang bersangkutan.

Aim mencontohkan, bila penunggak pajak tetap membandel, pihaknya akan mengambil uang dalam rekening sesuai dengan tunggakan pajak. Namun, jika uang dalam rekening tidak cukup saldo, maka rekening tetap diblokir dan aset penunggak pajak akan disita.

"Kalau cukup saldo dan sudah kita potong tunggakan pajak. Bila masih ada sisa, maka rekening itu akan dibuka kembali dan diserahkan pada pemiliknya lagi. Intinya yang kita perlukan adalah ambil uang yang menunggak pajak itu," imbuh Aim.

Pada tahun ini, Aim menargetkan Rp 112 miliar tunggakan pajak diselesaikan. Saat ini rekening sudah diblokir sebanyak Rp 33,6 miliar.

Khusus Banda Aceh, kata Aim, ada 78,500 pihak menunggak pajak sekitar Rp 590 miliar. Mereka dari perorangan, badan, maupun perdagangan. Dari jumlah itu, ada sebagian lagi sedang melakukan upaya hukum.(Sumber: merdeka.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.