![]() |
SERAMBINEWS.COM/NASIR TAMIANG |
Tamiang - Aparat Reskrim Polres Aceh Tamiang menangkap dan mengamankan truk bermuatan bawang ilegal sebanyak 240 goni di jalan nasional di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Rabu (6/4/2016).
Saat ini barang bukti bawang ilegal tersebut bersama tersangka, Supriyanto alias Anto (40) warga Dusun Batu Delapan, Desa Rantau Pauh, Kabupaten Aceh Tamiang di Mapolres setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Truk tersebut ditangkap saat melintas jalan Medan- B Aceh saat menuju salah satu kabupaten di Aceh untuk memasarkan bawang merah ilegal itu.
Informasi dari supir truk, bawang asal luar negeri itu diangkut dari Halban, Sumatera Utara. (Sumber: serambinews.com)
Saat ini barang bukti bawang ilegal tersebut bersama tersangka, Supriyanto alias Anto (40) warga Dusun Batu Delapan, Desa Rantau Pauh, Kabupaten Aceh Tamiang di Mapolres setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Truk tersebut ditangkap saat melintas jalan Medan- B Aceh saat menuju salah satu kabupaten di Aceh untuk memasarkan bawang merah ilegal itu.
Informasi dari supir truk, bawang asal luar negeri itu diangkut dari Halban, Sumatera Utara. (Sumber: serambinews.com)
loading...
Post a Comment