StatuAceh.Net - Teuku Muhajirin (26), Jumat (12/2), melaporkan kasus pembunuhan abangnya, almarhum T Muhammad bin T Zainal Abidin alias Cek Gu, ke Markas Besar (Mabes) Polri.
Laporan itu disampaikan karena Polres Pidie dan Polda Aceh dinilai tidak mampu menanggani kasus pembunuhan Cek Gu yang diduga melibatkan Zakaria Saman alias Apa Karya.
Sebelum membuat laporan ke Mabes Polri, Muhajirin, mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Pidie pada 18 Januari 2016 lalu. Pihaknya melaporkan Apa Karya yang diduga sebagai dalang utama pembunuhan Cek Gu pada 26 April 2012.
“Saat itu Polres Pidie berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tambahan tersebut, namun sampai saat ini Polres Pidie dan Polda Aceh tidak menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Safaruddin SH, pengacara Muhajirin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA) kepada Serambi kemarin.
Atas dasar itu, kemudian pihaknya melaporkan kasus itu ke Kapolri dengan harapan ditanggani oleh Mabes Polri. Menurut Safaruddin, tidak beraninya Polres Pidie dan Polda Aceh mengembangkan kasus itu karena Zakaria Saman merupakan salah satu elite mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan orang berpengaruh dalam politik Aceh. “Hal ini sangat melukai hati klien kami dan mengabaikan rasa keadilan bagi kami,” ujarnya.
Pihaknya juga menduga, tidak mampunya kepolisian Aceh mengungkap kasus itu karena kuatnya intervensi politik dalam proses penegakan hukum di Aceh. Karena itu, pihaknya meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap kasus pembunuhan yang terjadi medio 2012 lalu.
“Jika hal seperti ini dibiarkan maka akan terjadi lagi kasus pembunuhan lainnya yang tidak akan tuntas pengusutannya,” cetusnya.
Menurut Safaruddin, selain ditujukan ke Kapolri, Jenderal Pol Badrodin Haiti, laporan itu juga ditembuskan ke Wakapolri, Kabag Reskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Irwasum Mabes Polri. Dalam laporannya, pihaknya juga melampirkan kliping koran sebagai bukti tambahan. Laporan tersebut diterima oleh operator Sentra Pelayanan Propam Tim II Mabes Polri, Briptu, Gilang Eka Nugraha.(*)
Laporan itu disampaikan karena Polres Pidie dan Polda Aceh dinilai tidak mampu menanggani kasus pembunuhan Cek Gu yang diduga melibatkan Zakaria Saman alias Apa Karya.
Sebelum membuat laporan ke Mabes Polri, Muhajirin, mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Pidie pada 18 Januari 2016 lalu. Pihaknya melaporkan Apa Karya yang diduga sebagai dalang utama pembunuhan Cek Gu pada 26 April 2012.
“Saat itu Polres Pidie berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tambahan tersebut, namun sampai saat ini Polres Pidie dan Polda Aceh tidak menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Safaruddin SH, pengacara Muhajirin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA) kepada Serambi kemarin.
Atas dasar itu, kemudian pihaknya melaporkan kasus itu ke Kapolri dengan harapan ditanggani oleh Mabes Polri. Menurut Safaruddin, tidak beraninya Polres Pidie dan Polda Aceh mengembangkan kasus itu karena Zakaria Saman merupakan salah satu elite mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan orang berpengaruh dalam politik Aceh. “Hal ini sangat melukai hati klien kami dan mengabaikan rasa keadilan bagi kami,” ujarnya.
Pihaknya juga menduga, tidak mampunya kepolisian Aceh mengungkap kasus itu karena kuatnya intervensi politik dalam proses penegakan hukum di Aceh. Karena itu, pihaknya meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap kasus pembunuhan yang terjadi medio 2012 lalu.
“Jika hal seperti ini dibiarkan maka akan terjadi lagi kasus pembunuhan lainnya yang tidak akan tuntas pengusutannya,” cetusnya.
Menurut Safaruddin, selain ditujukan ke Kapolri, Jenderal Pol Badrodin Haiti, laporan itu juga ditembuskan ke Wakapolri, Kabag Reskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Irwasum Mabes Polri. Dalam laporannya, pihaknya juga melampirkan kliping koran sebagai bukti tambahan. Laporan tersebut diterima oleh operator Sentra Pelayanan Propam Tim II Mabes Polri, Briptu, Gilang Eka Nugraha.(*)
Sumber: serambinews.com
loading...
Post a Comment