Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut pembekuan izin lingkungan untuk perusahaan terlibat dalam kasus kebakaran lahan PT Langgam Inti Hibrindo di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dengan begitu, perusahaan kelapa sawit tersebut bisa kembali beroperasi setelah sekitar empat bulan lamanya izinnya dibekukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Dengan pencabutan tersebut, maka secara otomatis LIH bisa beroperasi. Itu, memungkinan bagi ribuan petani mitra dan karyawan kembali bekerja," papar Pelaksana tugas Ketua GAPKI Riau, Saut Sihombing di Pekanbaru, Selasa (09/02/2016).

PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) diduga mengakibatkan kebakaran lahan di area konsesinya seluas 500 hektare pada tahun lalu.

Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau tentu bisa mendapat banyak manfaat di sektor tenaga kerja karena LIH mempekerjaan ribuan pekerja tempatan khususnya perekonomian.

Seperti diketahui, pada 25 Januari 2016, Menteri LHK Siti Nurbaya melalui Surat Keputusan (SK) No.SK39/2016. SK tersebut menyebutkan izin lingkungan PT Langgam Inti Hibrindo dinyatakan berlaku kembali.

Izin lingkungan LIH sempat dicabut setelah peristiwa kebakaran di lahan perkebunan yang berlokasi di Desa Gondai, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau seluas kurang lebih 500 hektare (ha).

LIH saat ini, merupakan anak usaha dari perusahaan terbuka PT Provident Agro Tbk memiliki total area seluas 8.716 ha dengan luas lahan yang tertanam capai 7.155 ha. Secara total PALM memiliki luas lahan tertaman mencapai 33.700 ha dengan umur tanaman rata-rata tujuh tahun, sehingga telah bawa dampak positif terhadap masyarakat lokal.

"Pemerintah mestinya bisa memahami bahwa industri sawit ikut berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Banyak lapangan kerja yang terserap dari industri ini," terangnya.

Saut menyatakan, pencabutan pembekuan izin lingkungan LIH oleh menteri LHK menjadi bukti bahwa perusahaan sudah mengantisipasi bencana asap terutama akibat kebakaran lahan dan hutan.

"Kami yang tergabung dalam Gapki sudah sepakat untuk menerapkan 'zero burning' di lahan perkebunan sawit. Ini jadi pertimbangan pemerintah untuk cabut pembekuan izin lingkungan LIH," jelas dia.

Senior Community Development Officer LIH, Lagiman mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresasi dan menghormati keputusan pemerintah agar dapat kembali beroperasi dan menjalankan aktivitas usaha.

Sebagai perusahaan nasional, lanjut dia, PT LIH selalu taat dan patuh terhadap setiap ketentuan hukum yang berlaku. LIH berkomitmen selalu jalankan kegiatan usaha sesuai standar lingkungan dan keamanan sebagaimana telah diatur pemerintah.

"Kami telah laksanakan kebijakan zero burning (tanpa bakar) demi pastikan produk LIH sesuai syarat dan standar yang ditetapkan oleh konsumen global," ujarnya.

Dalam kegiatan operasional, beber Kehitaman, LIH bekerjasama lebih dari 1.000 mitra petani sawit di wilayah Pabrik Kelola Sawit (PKS). Untuk tenaga kerja yang diserap LIH dalam perawatan dan pengelolaan sawit di Pelalawan mencapai lebih dari 1.300 orang karyawan.

"Setelah empat bulan berhenti operasi, PKS milik LIH kini sudah bisa beroperasi lagi. Kami bersyukur dan berterima kasih kepada pemangku kepentingan terutama pemerintah karena membuat karyawan dan mitra petani dapat bekerja lagi," kata Lagiman.(RIMA)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.