![]() |
Ilustrasi |
Banda Aceh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menggugat Sekretaris DPRA ke Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait belum adanya hasil informasi perjalanan ke luar negeri.
“Sidang KIA akan digelar Selasa, 9 Februari 2016 dengan agenda pemeriksaan awal,” kata Kepala Divisi Kebijakan Publik, Fernan.
Kepada acehterkini, Senin (8/2/2016), Ia menjelaskan termohon perkara ini adalah Sekretaris DPRA selaku atasn PPID DPRA.
“Kita sengketakan karena GeRAK Aceh ingin mendapatkan hasil kunjungan kerja anggota DPRA ke luar negeri pada tahun 2015 yaitu ke Negara Turki, Jerman, Amerika Serikan, Inggris, Perancis dan Belanda,” ujarnya.
GeRAK Aceh ini ingin mengetahui penggunaan dana yang dibelanjakan oleh setiap anggota DPRA itu ke luar negeri, apa alasan anggota dewan melakukan kunjungan kerja dan apa impact dan hasil serta manfaat nyata bagi publik di Aceh.
GeRAK mensinyalir perjalanan ke luar negeri yang dilakukan anggota DPRA dilakukan secara diam-diam serta terkesan adanya unsur kesengajaan tidak memberitahukan kepada publik.
Sengketa ini kata Fernan, seharusnya DPRA lebih transparan bukan justru menutup informasi.
“GeRAK sudah melakukan dua kali gugatan ke KIA, pertama tahun 2013 terkait dana TKI dan 2016 kali ini terkait hasil perjalanan ke luar negeri,” ujarnya berharap semestinya DPRA tidak mengulang kesalahan yang sama dengan menutup informasi.(*)
“Sidang KIA akan digelar Selasa, 9 Februari 2016 dengan agenda pemeriksaan awal,” kata Kepala Divisi Kebijakan Publik, Fernan.
Kepada acehterkini, Senin (8/2/2016), Ia menjelaskan termohon perkara ini adalah Sekretaris DPRA selaku atasn PPID DPRA.
“Kita sengketakan karena GeRAK Aceh ingin mendapatkan hasil kunjungan kerja anggota DPRA ke luar negeri pada tahun 2015 yaitu ke Negara Turki, Jerman, Amerika Serikan, Inggris, Perancis dan Belanda,” ujarnya.
GeRAK Aceh ini ingin mengetahui penggunaan dana yang dibelanjakan oleh setiap anggota DPRA itu ke luar negeri, apa alasan anggota dewan melakukan kunjungan kerja dan apa impact dan hasil serta manfaat nyata bagi publik di Aceh.
GeRAK mensinyalir perjalanan ke luar negeri yang dilakukan anggota DPRA dilakukan secara diam-diam serta terkesan adanya unsur kesengajaan tidak memberitahukan kepada publik.
Sengketa ini kata Fernan, seharusnya DPRA lebih transparan bukan justru menutup informasi.
“GeRAK sudah melakukan dua kali gugatan ke KIA, pertama tahun 2013 terkait dana TKI dan 2016 kali ini terkait hasil perjalanan ke luar negeri,” ujarnya berharap semestinya DPRA tidak mengulang kesalahan yang sama dengan menutup informasi.(*)
Sumber: acehterkini.com
loading...
Post a Comment