Jakarta - Pemerintah berencana untuk merevisi
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu dengan
mengubah prosedur pencairan dana desa yang dilakukan dalam tiga tahap
setiap tahunnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Marwan Jafar, Selasa 9 Februari 2016, mengatakan proses revisi UU
tersebut saat ini, masih dalam proses pembahasan. Setelah direvisi,
diharapkan pencairan dana desa pun mampu dilakukan dalam satu tahap.
"Kemarin itu tiga tahapan. Pertama 40 persen, kedua 40 persen, dan
ketiga 20 persen. Sedang kami revisi. Syukur-syukur bisa satu tahap,"
ujar Marwan, saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jakarta.
Marwan menjelaskan, langkah ini dilakukan, agar penyerapan dana
desa mampu teroptimalisasi dengan baik. Dengan alokasi dana desa yang
meningkat di tahun ini, ditargetkan setiap desa menerima dana mencapai
Rp900 juta pada penyaluran tahap awal pada April mendatang.
"Kurang lebih bisa mendapatkan Rp600 juta, Rp800 juta, sampai
dengan Rp900 juta. Mudah-mudahan, nanti bisa diatur regulasinya, supaya
penggunaannya lebih simpel," kata dia.
Sekadar informasi, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Pemerintah (APBN) 2016 memang meningkatkan alokasi dana desa
mencapai Rp47 triliun, atau lebih tinggi dari alokasi yang dianggarkan
dalam pagu APBN-P 2015 sebesar Rp20,7 triliun.(VIVA)
loading...
Post a Comment