Lindawati terbaring di RS PT. PIM akibat menghirup amonia PT PIM |
Kejadian tersebut terjadi sekitar jam 13:50 WIB, masyarakat yang merasa pening dan sesak segera dibawa lari ke RS PT PIM untuk mendapat perawatan medis.
Amatan Reporter StatusAceh.Net, Senin, 8 Februari 2016, puluhan masyarakat terdampar di ruang IGD. dan terlihat seorang warga atas nama Lindawati (40) warga dusun Dua Tambon Baroh harus di opname, dan juga Harniah (45), Sufatriati (54), Ida Laila (38), Aminah (52), M.Rafli (10), Fania (18), dan ada beberapa orang lagi yang mengalmi pusing-pusing dan hanya di beri obat .
Muksalmina warga Tambon Baroh mengatakan bau amonia tersebut bukan hanya hari ini, tapi hampir setiap hari mereka diracuni oleh Perusahaan BUMN tersebut.
“Hampir setiap hari kami menghirup racun yang di semburkan oleh PT. PIM, kecuali hujan,”tuturnya.
Muksalmina juga mengatakan, bau amonia tersebut mengakibatkan sejumlah masyarakat tambon baroh merasa pening dan sesak bahkan ada yang harus di bawa lari kerumah sakit.
“Tadi siang saya terpaksa melarikan seorang korban yang terkenak sesak kerumah sakit PT.PIM,”pungkasnya.
Muksalmina juga menambahkan, jika PT.PIM tidak bertanggung jawab, meminta Perusahaan untuk mengambil tanah mereka sekalian, karena tidak sanggup dengan mengkosumsi bau amonia setiap hari.
“Ambil saja lahan kami, biar kami mengunsi ketempat lain,”tambahnya.
Selain itu, Heri Mulyadi yang juga warga tambon baroh menuturkan hal yang sama, selama ini piha PT. PIM tidak menggubris adanya bau amonia yang mengudara dan di hirup oleh warga seputaran perusahaan.
Bahkan pihak Perusahaan Cuma beralasan itu akibat arah angin yang tidak menentu. Dan menurutnya itu bukan suatu alasan yang harus di terima warga. Dan perusahaan harus bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang menyemburkan amonia sehingga di kosumsi masyarakat yang mengakibatkan masyarakat terkenak penyakit sesak dan pening bahkan ada yang harus dibawa kerumah sakit.
Heri juga mengatakan, seharusnya, dasar atas munculnya berbagai aktivitas perusahaan yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di sekitarnya dan terjadinya konflik dengan masyarakat sekitarnya, maka pemerintah memberikan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di dalam peraturan perundang-undangan nasional. Dengan diaturnya CSR di dalam peraturan perundang-undangan, maka CSR kini menjadi tanggung jawab yang bersifat legal dan wajib.
Namun, dengan asumsi bahwa kalangan bisnis akhirnya bisa menyepakati makna sosial yang terkandung di dalamnya, gagasan CSR mengalami distorsi yang serius, yaitu sebagai berikut:
No 3. Tanggung jawab lingkungan sesungguhnya adalah tanggung jawab setiap subyek hukum, termasuk perusahaan. Jika terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas usahanya, hal itu jelas masuk ke wilayah urusan hukum. Setiap dampak pencemaran dan kehancuran ekologis dikenakan tuntutan hukum, dan setiap perusahaan harus bertanggung jawab. Dengan menempatkan kewajiban proteksi dan rehabilitasi lingkungan dalam domain tanggung jawab sosial, hal ini cenderung mereduksi makna keselamatan lingkungan sebagai kewajiban legal menjadi sekedar pilihan tanggung jawab sosial. Atau bahkan lebih jauh lahi, justru bisa terjadi penggandaan tanggung jawab suatu perusahaan, yakni secara sosial (menurut UU PT) dan secara hukum (menurut UU Lingkungan Hidup).
Humas PT PIM Zulhadi menuturkan, amonia tersebut bukan bocor, tapi dikarenakan arus angin yang tidak menentu yang sekali-kali mengarah ke seputaran penduduk, dan pihak perusahaan akan terus berupaya agar itu tidak terjadi lagi termasuk menutupi kebocoran gas amonia jika emang terjadi.
"Bagi korban yang kenak amonia sudah kita tangani di RS PT PIM, semua biaya kami tanggung," tegasnya.
Zulhadi juga menambahkan, pihak perusahaan tidak tinggal diam dan akan segera menangani permaslahan, baik itu amonia dan juga dampak lingkungan lainnya. dan bagi masyarakat yang terkenak dampak amonia silahkan menuju RS PT.PIM, karena tidak dipungut biaya, dan pelayanan tersebut sudah lama kami himbaukan pada masyarakat.
Redaksi: T. Saed Azhar
loading...
Redaksi bahasanya tolong diralat. Bukan korban jiwa. Bisa salah paham ini.
ReplyDeleteRedaksi bahasanya tolong diralat. Bukan korban jiwa. Bisa salah paham ini.
ReplyDelete