Ilustrasi |
StatusAceh.Net - Sebanyak 14 kabupaten/kota di Aceh yang sudah menerima transfer dana desa tahap I dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) pada Maret 2018, hingga minggu pertama April belum juga menyalurkan dana tersebut ke desa-desa.
Ke 14 daerah tersebut adalah Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Simeulue, Abdya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Subulussalam, Langsa, Sabang dan Banda Aceh. Total dana desa tahap pertama yang sudah ditransfer ke 14 daerah tersebut berjumlah Rp 550 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh, Prof Dr Amhar Abubakar MS kepada Serambinews.com, di ruang kerjanya, Jumat (6/4/2018) mengatakan, menurut aturan PMK Nomor 225/07/2017 perubahan kedua PMK 50 Pasal 99 ayat (3), paling lama dana desa di rekening kas daerah tujuh hari kerja setelah diterima dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).
Daerah yang menunda penyaluran dana desanya dengan alasan yang tidak jelas, kata Amhar, akan diberikan sanksi penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan atau dana bagi hasil jatah daerah tersebut untuk bulan berikutnya.
Amhar mengatakan, tujuan pemerintah pusat meminta kabupaten/kota yang sudah mengesahkan APBK 2018, segera mengajukan usulan penarikan dana desa tahap pertamanya sebesar 20 persen, pada bulan lalu. Tujuannya agar dana desa yang diterima bulan lalu disalurkan kembali ke desa-desa yang sudah menyusun dan mengesahkan APBDes 2018.
Penarikan dana desa tahap I sebesar 20 persen itu, kata Amhar, supaya desa-desa punya anggaran untuk melaksanakan tahap awal program pembangunan desa yang sudah direncanakannya tahun ini.
Setelah desa menerima penyaluran dana tahap I bulan Maret, pada bulan April ini bisa dilanjutkan dengan pengusulan penarikan tahap II sebesar 40 persen dan tahap III pada bulan Juli sebesar 40 persen lagi.
Hal ini dimaksudkan, kata Amhar, supaya pada bulan Maret dan seterusnya, program dan kegiatan pembangunan di desa sudah jalan, terutama program dan kegiatan padat karya, sehingga peredaraan uang bantuan desa itu berdampak positif bagi masyarakata desa.
Daya beli kebutuhan pokok dan lainnya yang sebelumnya lesu bergerak kembali, karena masyarakat sudah ada uang dari hasil kerja padat karya bantuan dana desa.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Purnama yang dimintai penjelasannya mengatakan, Kota Banda Aceh sudah menerima bantuan desa tahap I dari KPN senilai Rp 12,892 miliar.
Tapi, karena desa belum mengajukan permintaan dana desa tahap I karena masih banyak yang belum menyiapkan APBDes 2018 yang menjadi persyaratan untuk penarikan dana desa tahap I, maka penyaluran dana desa dari kas daerah ke rekening desa belum dilaksanakan.
Sementara Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mengatakan, pemerintahnya sudah menerima transfer dana desa tahap I senilai Rp 78,834 miliar.
Yang sudah disalurkan baru Rp 9,201 miliar atau 3 persen. Desa-desa yang sudah menerima penyaluran dana bantuan desa tahap I adalah yang sudah menyusun dan mengesahkan APBDes 2018. Sampai kini baru 71 desa yang sudah menerima dana desa tahap I, dari 604 desa di Aceh Besar. Sementara alokasi dana desa per gampong bervariasi antara Rp 650 juta sampai Rp 1 miliar lebih.| Serambinews
Ke 14 daerah tersebut adalah Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Simeulue, Abdya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Subulussalam, Langsa, Sabang dan Banda Aceh. Total dana desa tahap pertama yang sudah ditransfer ke 14 daerah tersebut berjumlah Rp 550 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh, Prof Dr Amhar Abubakar MS kepada Serambinews.com, di ruang kerjanya, Jumat (6/4/2018) mengatakan, menurut aturan PMK Nomor 225/07/2017 perubahan kedua PMK 50 Pasal 99 ayat (3), paling lama dana desa di rekening kas daerah tujuh hari kerja setelah diterima dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).
Daerah yang menunda penyaluran dana desanya dengan alasan yang tidak jelas, kata Amhar, akan diberikan sanksi penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan atau dana bagi hasil jatah daerah tersebut untuk bulan berikutnya.
Amhar mengatakan, tujuan pemerintah pusat meminta kabupaten/kota yang sudah mengesahkan APBK 2018, segera mengajukan usulan penarikan dana desa tahap pertamanya sebesar 20 persen, pada bulan lalu. Tujuannya agar dana desa yang diterima bulan lalu disalurkan kembali ke desa-desa yang sudah menyusun dan mengesahkan APBDes 2018.
Penarikan dana desa tahap I sebesar 20 persen itu, kata Amhar, supaya desa-desa punya anggaran untuk melaksanakan tahap awal program pembangunan desa yang sudah direncanakannya tahun ini.
Setelah desa menerima penyaluran dana tahap I bulan Maret, pada bulan April ini bisa dilanjutkan dengan pengusulan penarikan tahap II sebesar 40 persen dan tahap III pada bulan Juli sebesar 40 persen lagi.
Hal ini dimaksudkan, kata Amhar, supaya pada bulan Maret dan seterusnya, program dan kegiatan pembangunan di desa sudah jalan, terutama program dan kegiatan padat karya, sehingga peredaraan uang bantuan desa itu berdampak positif bagi masyarakata desa.
Daya beli kebutuhan pokok dan lainnya yang sebelumnya lesu bergerak kembali, karena masyarakat sudah ada uang dari hasil kerja padat karya bantuan dana desa.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Purnama yang dimintai penjelasannya mengatakan, Kota Banda Aceh sudah menerima bantuan desa tahap I dari KPN senilai Rp 12,892 miliar.
Tapi, karena desa belum mengajukan permintaan dana desa tahap I karena masih banyak yang belum menyiapkan APBDes 2018 yang menjadi persyaratan untuk penarikan dana desa tahap I, maka penyaluran dana desa dari kas daerah ke rekening desa belum dilaksanakan.
Sementara Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mengatakan, pemerintahnya sudah menerima transfer dana desa tahap I senilai Rp 78,834 miliar.
Yang sudah disalurkan baru Rp 9,201 miliar atau 3 persen. Desa-desa yang sudah menerima penyaluran dana bantuan desa tahap I adalah yang sudah menyusun dan mengesahkan APBDes 2018. Sampai kini baru 71 desa yang sudah menerima dana desa tahap I, dari 604 desa di Aceh Besar. Sementara alokasi dana desa per gampong bervariasi antara Rp 650 juta sampai Rp 1 miliar lebih.| Serambinews
loading...
Post a Comment