Aceh Timur-Kepolisian Resor Aceh Timur, pada Kamis (05/04/2018) pagi dan bertempat di halaman polres menggelar Press Rilis pengungkapan narkotika jenis shabu.
Dalam kegiatan Press Rilis tersebut dihadiri sejumlah undangan diantaranya, Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syama’un, Dan Brigif 25/Siwah, Kolonel Inf Asep Sukarna, Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H, Dandim 0104/Atim Letkol Inf. Muhammad Iqbal, Danyonif Raider Khusus 111/Karma Bhakti Mayor Inf Guruh Tjahyono S.I.P, Danki Senapan C Lettu Inf M. Agung Satrio Eko, Kepala BNN Kota Langsa AKBP Navri Yulenny, S.H,M.H, Wakil Ketua DPRK Aceh Timur Samsul Akbar, S.E, Kepala Kejaksaan Negeri Idi diwakili Kasi Pidum Muliana, Wakil Ketua Pengadilan Idi Apriyanti S.H, M.H, Wakil Ketua MPU Aceh Timur Tgk.H. Azhar BTM dan sejumlah undangan lainya.
Dalam sambutanya Kapolres Aceh Timur mengungkapkan, penemuan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada hari Jum’at (30/04/2018) sekira Pukul 22.00 WIB di Dusun Pantee, Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk berupa 3 (tiga) buah goni yang berisi 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat 19 kilogram. Terang Kapolres Aceh Timur.
Sebelumnya, lanjut Kapolres, pada Rabu (28/04/2018) di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, anggota opsnal Satres Narkoba juga berhasil melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang juga merupakan residivis bernama M. Nasir Bin Abdullah (32) warga Desa Leuge, Kecamatan Peureulak. Dari tersangka disita barang bukti berupa 187,52 (seratus delapan puluh tujuh koma lima puluh dua) gram shabu dan saat ini berkas perkara tersangka masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Aceh Timur. Jelasnya.
Kapolres juga menyatakan, penggunaan narkotika saat ini tidak hanya di kalangan dewasa namun sudah menjangkau di kalangan pelajar. Hal tersebut terbukti berdasarkan data pengungkapan kasus yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Diantara beberapa kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, yang perlu menjadi perhatian serius bagi kita adalah bagaimana upaya penanggulangan terhadap korban penyalahgunaan narkotika, khususnya pelajar selain itu perlu kiranya upaya preventif dari berbagai pihak guna menekan penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Dari data Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur pengungkapan narkotika dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir adalah sebagai berikut; Pada tahun 2016 jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika 145 kasus, 43 ganja , 43 sabu.
Pada tahun 2017 jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika 96 kasus, 21 ganja , 75 sabu dan pada bulan Januari sampai dengan April 2018, jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika 40 kasus, 6 ganja, 34 sabu, papar Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H mengakhiri sambutannya. ( ismail abda)
loading...
Post a Comment