Ilustrasi |
StatusAceh.Net - Seorang oknum Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Gubernur Aceh yang berinisial SM digerebek warga saat sedang berduaan dengan perempuan berinisial CF di sebuah rumah Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (24/3/2018).
Keuchik Gampong Lamgugob, Syauki mengatakan masyarakat mengerebek mereka saat sedang berduaan di sebuah kamar kos saat larut malam. “Keduanya diserahkan ke pihak Wilayatul Hisbah Aceh untuk diproses lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (1/4/2018) kemarin.
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan atas kecurigaan warga yang melihat SM berkunjung ke rumah kontrakan yang dihuni CF tersebut. CF, katanya, diketahui sebagai salah satu mahasiswi di Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala.
"Dia datang tengah malam, karena curiga kemudian warga memantau dan menggerebek keduanya. Ternyata benar, dia menginap di rumah itu. Saat digerebek keduanya tidak langsung keluar kamar. Pintu dibuka, SM coba kabur ke belakang rumah dan akhirnya ditangkap karena sudah dikepung warga," ungkap Syauki.
Kedua pasangan non muhrim ini pun digelandang ke Meunasah gampong setempat untuk diproses secara adat gampong. "Mereka mencemari nama gampong dan harus bayar denda, setelah sepakat baru kita serahkan ke WH," katanya.
Sementara, Penyidik Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki mengatakan, kasus itu saat ini diselesaikan oleh pihak gampong setempat atas perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
"Kita sudah terima berita acara dari gampong terduga pasangan mesum ini kasusnya sudah diselesaikan di tingkat gampong," katanya saat dikonfirmasi terpisah.
Marzuki mengatakan, keduanya diduga melakukan khalwat. Saat pemeriksaan, keduanya mengaku tidak berbuat apapun dan bahkan tidak ada saksi yang melihat mereka melakukan mesum.
"Karena tidak ada saksi dan keduanya mengaku tidak mesum serta ada surat penyelesaian dari gampong, maka mereka ditangguhkan dan dilepas," pungkasnya.
Keuchik Gampong Lamgugob, Syauki mengatakan masyarakat mengerebek mereka saat sedang berduaan di sebuah kamar kos saat larut malam. “Keduanya diserahkan ke pihak Wilayatul Hisbah Aceh untuk diproses lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (1/4/2018) kemarin.
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan atas kecurigaan warga yang melihat SM berkunjung ke rumah kontrakan yang dihuni CF tersebut. CF, katanya, diketahui sebagai salah satu mahasiswi di Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala.
"Dia datang tengah malam, karena curiga kemudian warga memantau dan menggerebek keduanya. Ternyata benar, dia menginap di rumah itu. Saat digerebek keduanya tidak langsung keluar kamar. Pintu dibuka, SM coba kabur ke belakang rumah dan akhirnya ditangkap karena sudah dikepung warga," ungkap Syauki.
Kedua pasangan non muhrim ini pun digelandang ke Meunasah gampong setempat untuk diproses secara adat gampong. "Mereka mencemari nama gampong dan harus bayar denda, setelah sepakat baru kita serahkan ke WH," katanya.
Sementara, Penyidik Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki mengatakan, kasus itu saat ini diselesaikan oleh pihak gampong setempat atas perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
"Kita sudah terima berita acara dari gampong terduga pasangan mesum ini kasusnya sudah diselesaikan di tingkat gampong," katanya saat dikonfirmasi terpisah.
Marzuki mengatakan, keduanya diduga melakukan khalwat. Saat pemeriksaan, keduanya mengaku tidak berbuat apapun dan bahkan tidak ada saksi yang melihat mereka melakukan mesum.
"Karena tidak ada saksi dan keduanya mengaku tidak mesum serta ada surat penyelesaian dari gampong, maka mereka ditangguhkan dan dilepas," pungkasnya.
loading...
Post a Comment