Medan –Tingginya eskalasi penyerangan terhadap agama islam akhir-akhir ini membuat gerah seluruh umat muslim di Indonesia, dari kasus Ahok hingga kasus penyebaran kebencian terhadap agama islam hingga pengusiran serta penyerangan terhadap ulama.
“Puisi Sukmawati menghancurkan keberagaman umat beragama di Indonesia, Puisi yang menyudutkan Agama Islam ini tidak seharusnya ada dan merasa hebat membacakan di depan umum” ungkap Rahmat Asri Sufa, Mahasiswa Pascasarjana UIN Sumut kepada media ini, Selasa (03/04/2018).
Tidak sampai disitu saja, kata pria yang akrab disapa Bang RAS, putri pendiri bangsa Sukmawati Soekarnoe Putri membacakan puisi yang telah merobek hati nurani umat islam, kalau tidak paham dengan Islam jangan sok-sokan menilai.
Menurut Rahmat Asri Sufa, dalam rekaman puisi yang telah tersebar luas di media maupun medsos, Sukmawati telah melakukan penistaan agama dengan mencela syariat islam. “Dia telah merendahkan cadar yang dipakai umat muslim, bahkan yang lebih memilukan dia nyata-nyata telah merendahkan suara adzan. Ini jelas penistaan agama,” kata Rahmat yang juga Bendahara Umum Tamaddun Institute yang merasa kesal.
Untuk itu, saya mengecam keras Sukmawati yang nyatanya mengatakan Suara kidung lebih merdu dari Adzan.
“saya meminta Majelis Ulama Indonesia dan Menteri Agama RI untuk memanggil Sukmawati Soekarnoputri Putri yang telah memancing kemarahan ummat Islam atas pernyataannya melalui pembacaan puisi,” tegasnya.
Selain itu, Rahmat Asri Sufa, mendesak penegak hukum tidak tebang pilih dan segera mengusut Sukmawati atas dugaan penistaan dan penodaan agama Islam.
Tindakan Soekmawati itu, menurut Bang RAS, telah melanggar pasal 156 KUHP yang menyebutkan “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara”.
“Jadi, tindakan Soekmawati itu harus diproses secara hukum, jangan sampai dia seorang anak mantan presiden dan pendiri Indonesia lantas bebas mencela dan menistakan agama Islam sesuka hatinya,” tutup Rahmat Asri Sufa.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment