Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Medan –Tingginya eskalasi penyerangan terhadap agama islam akhir-akhir ini membuat gerah seluruh umat muslim di Indonesia, dari kasus Ahok hingga kasus penyebaran kebencian terhadap agama islam hingga pengusiran serta penyerangan terhadap ulama.

“Puisi Sukmawati menghancurkan keberagaman umat beragama di Indonesia, Puisi yang menyudutkan Agama Islam ini tidak seharusnya ada dan merasa hebat membacakan di depan  umum” ungkap Rahmat Asri Sufa, Mahasiswa Pascasarjana UIN Sumut kepada media ini, Selasa (03/04/2018).

Tidak sampai disitu saja, kata pria yang akrab disapa Bang RAS, putri pendiri bangsa Sukmawati Soekarnoe Putri membacakan puisi yang telah merobek hati nurani umat islam, kalau tidak paham dengan Islam jangan sok-sokan menilai.

Menurut Rahmat Asri Sufa, dalam rekaman puisi yang telah tersebar luas di media maupun medsos, Sukmawati telah melakukan penistaan agama dengan mencela syariat islam. “Dia telah merendahkan cadar yang dipakai umat muslim, bahkan yang lebih memilukan dia nyata-nyata telah merendahkan suara adzan. Ini jelas penistaan agama,” kata Rahmat yang juga Bendahara Umum Tamaddun Institute yang merasa kesal.

Untuk itu, saya mengecam keras Sukmawati yang nyatanya mengatakan Suara kidung lebih merdu dari Adzan.

“saya meminta Majelis Ulama Indonesia dan Menteri Agama RI untuk memanggil Sukmawati Soekarnoputri Putri yang telah memancing kemarahan ummat Islam atas pernyataannya melalui pembacaan puisi,” tegasnya.

Selain itu, Rahmat Asri Sufa, mendesak penegak hukum tidak tebang pilih dan segera mengusut Sukmawati atas dugaan penistaan dan penodaan agama Islam.

Tindakan Soekmawati itu, menurut Bang RAS, telah melanggar pasal 156 KUHP yang menyebutkan “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara”.

“Jadi, tindakan Soekmawati itu harus diproses secara hukum, jangan sampai dia seorang anak mantan presiden dan pendiri Indonesia lantas bebas mencela dan menistakan agama Islam sesuka hatinya,” tutup Rahmat Asri Sufa.(Red/Rls)
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.