![]() |
Ilustrasi kotak pemilu |
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan membuat aturan khusus untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2017 di Aceh, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat.
"Dalam proses pilkadanya memiliki kekhususan tersendiri yang diatur dalam pembentukan provinsi keistimewaan," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).
KPU menetapkan tanggal pemungutan suara pilkada serentak putaran kedua, yakni pada Rabu (15/2/2017).
Provinsi yang akan menggelar Pilkada 2017, yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Sementara itu, 18 kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2017 adalah Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang, Tebing Tinggi, Payakumbuh, Pekanbaru, Cimahi, Tasikmalaya, dan Salatiga.
Selain itu, Kota Yogyakarta, Batu, Kupang, Singkawang, Kendari, Jayapura, Ambon, dan Sorong.
Husni memberi contoh di Aceh yang memiliki persyaratan khusus bagi calon kepala daerahnya, yakni harus mampu membaca Al-Quran. Sementara di Papua harus orang Papua.
Adapun di DKI Jakarta, calon terpilih harus mendapatkan suara 50 persen plus satu dari total perolehan suara.
"Dan ada beberapa daerah lain UU pembentukan dari daerah khusus ini yang harus diatur dalam Pilkada," kata Husni.(kompas.com)
"Dalam proses pilkadanya memiliki kekhususan tersendiri yang diatur dalam pembentukan provinsi keistimewaan," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).
KPU menetapkan tanggal pemungutan suara pilkada serentak putaran kedua, yakni pada Rabu (15/2/2017).
Provinsi yang akan menggelar Pilkada 2017, yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Sementara itu, 18 kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2017 adalah Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang, Tebing Tinggi, Payakumbuh, Pekanbaru, Cimahi, Tasikmalaya, dan Salatiga.
Selain itu, Kota Yogyakarta, Batu, Kupang, Singkawang, Kendari, Jayapura, Ambon, dan Sorong.
Husni memberi contoh di Aceh yang memiliki persyaratan khusus bagi calon kepala daerahnya, yakni harus mampu membaca Al-Quran. Sementara di Papua harus orang Papua.
Adapun di DKI Jakarta, calon terpilih harus mendapatkan suara 50 persen plus satu dari total perolehan suara.
"Dan ada beberapa daerah lain UU pembentukan dari daerah khusus ini yang harus diatur dalam Pilkada," kata Husni.(kompas.com)
loading...
Post a Comment