StatusAceh.Net - Pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tahun 2016 tentang Desain Besar Penataan Daerah 2016-2015. Dalam RPP tersebut, pemerintah akan menambah 10 provinsi baru termasuk Aceh.
Dalam dokumen yang diterima AJNN tertulis, pembentukan provinsi berdasarkan pada pertimbangan kawasan strategis nasional. Untuk provinsi Aceh, pembentukan provinsi baru dapat dilakukan dengan pertimbangan adanya potensi untuk pengembangan kawasan ekonomi khusus serta percepatan pemerataan pembangunan dan perbaikan layanan publik.
Adapun 10 provinsi yang akan mendapatkan penambahan provinsi baru yaitu, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat. Sedangkan Papua akan mendapatkan dua penambahan provinsi.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Irmawan mengatakan, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tahun 2016 tentang Desain Besar Penataan Daerah 2016-2025, Aceh masuk salah satu daerah yang akan mendapatkan penambahan provinsi baru. Di dalam RPP tersebut, Provinsi Aceh juga masuk dalam wilayah strategis nasional.
"Kalau masuk dalam wilayah strategis nasional, artinya pemekaran tidak harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh," kata Irmawan kepada AJNN, Minggu (14/2).
Dirinya mengaku, proses pemekaran provinsi sudah masuk dalam pembahasan komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Irmawan juga menyampaikan kalau dalam waktu dekat, pemekaran akan segera terwujud. "Insya Allah pemekaran provinsi baru di Aceh akan segera terwujud," jelasnya.(AJNN)
Dalam dokumen yang diterima AJNN tertulis, pembentukan provinsi berdasarkan pada pertimbangan kawasan strategis nasional. Untuk provinsi Aceh, pembentukan provinsi baru dapat dilakukan dengan pertimbangan adanya potensi untuk pengembangan kawasan ekonomi khusus serta percepatan pemerataan pembangunan dan perbaikan layanan publik.
Adapun 10 provinsi yang akan mendapatkan penambahan provinsi baru yaitu, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat. Sedangkan Papua akan mendapatkan dua penambahan provinsi.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Irmawan mengatakan, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tahun 2016 tentang Desain Besar Penataan Daerah 2016-2025, Aceh masuk salah satu daerah yang akan mendapatkan penambahan provinsi baru. Di dalam RPP tersebut, Provinsi Aceh juga masuk dalam wilayah strategis nasional.
"Kalau masuk dalam wilayah strategis nasional, artinya pemekaran tidak harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh," kata Irmawan kepada AJNN, Minggu (14/2).
Dirinya mengaku, proses pemekaran provinsi sudah masuk dalam pembahasan komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Irmawan juga menyampaikan kalau dalam waktu dekat, pemekaran akan segera terwujud. "Insya Allah pemekaran provinsi baru di Aceh akan segera terwujud," jelasnya.(AJNN)
loading...
Post a Comment