Bireuen - Dikabarkan, acara show artis Aceh "Bergek" yang akan dilaksanakan pada Minggu, 21 Februari 2016 di Lapangan Blang Asan Kecamatan Peusangan, Bireuen, tidak memiliki izin dan juga dinilai oleh Front Pembela Islam (FPI) acara tersebut melanggar syariat Islam.
Seperti di ungkapkan Ketua FPI Aceh, Tgk Muslim At-Thahiry, kepada StatusAceh.Net, Jumat, (19/02/2016), setiap acara hiburan harus mendapatkan izin dari MPU Aceh dan Kabupaten dan jika sudah memiliki izin, maka pihak panitia harus bisa menjamin agar tidak bercampur laki-laki dan wanita.
“Jika acara tersebut diadakan, panitia pelaksana harus punya izin dan bisa meisahkan laki-laki dan perempuan,” kata Muslim At Thahiry.
Spanduk konser bergek (Foto:ist) |
Menurut Tgk Muslim, Apabila MPU tidak memberi rekom atau izin, maka kegiatan tersebut tidak boleh diadakan, apalagi dipusat keramaian dan tidak ada yang bisa menjamin acara tersebut tidak akan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Seperti yang sudah Kita lihat dan tayangan di rekaman-rekaman video yang acara tersebut diadakan di tempat lain, laki-laki berbaur dengan perempuan, maka itu jelas melanggar syariat islam dan haram hukumnya, maka FPI tidak bisa mentolerensi acara seperti itu.
“Untuk mengadakan acara tersebut, Pihak panitia harus mengantongi izin dulu, jangan nanti kami larang malah di katakan kami tidak memberi hiburan untuk rakyat,” tambah Tgk Muslim at-Thahiry.
Sementara Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen H. Jufliwan kepada wartawan menuturkan, sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi terkait acara show artis penyanyi dan lawak Aceh Bergek yang akan dilaksanakan pada Minggu, 21 Februari 2016 di Lapangan Blang Asan Kecamatan Peusangan,
“Yang berhak mengeluarkan izin itu pihak kepolisian, sejauh ini Dinas Syariat Islam tidak mengeluarkan rekomendasi, DSI hanya mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan Syiar, jika diluar itu kami tidak bisa keluarkan,” ulas H. Jufliwan. (*)
Laporan: Halim/AT
loading...
Post a Comment