![]() |
Irwandi Yusuf |
Banda Aceh - Isu Aceh Leoser Antara dan Barat Selatan (ALABAS) menjadi isu panas di awal tahun 2016, namun hal tersebut diperjelas oleh mantan Gubernur Aceh Irwandi yusuf.
Di kutip dari jejaring social Facebook Iwandi Yusuf, Minggu, 14 Februari 2016. Amandemen Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) memang memungkinkan Pemekaran Aceh terjadi, tetapi dengan resiko Pemerintah Pusat melanggar MoU Helsinki. karena yang mendamaikan Aceh itu MoU Helsinki.
Menurut Irwandi, Presiden RI dan mantan presiden sangat paham tentang itu. Batas Aceh dalam UUPA, jika presiden bisa dipaksa, tentu saja dapat dirubah. Dalam MoU pun batas-batas Aceh sama persis seperti dalam UUPA. Kalau UUPA dapat diamandemen oleh DPR RI setelah berkonsultasi dengan DPRA, MoU hanya dapat diubah melalui musyawarah antara Pemerintah RI dan GAM di depan CMI dengan diawasi oleh Uni Eropa.
"Sekalipun saya mendukung AlA-ABAS tapi saya tidak akan bisa berbuat apa-apa tanpa terlebih dahulu kalian melakukan amandemen terhadap UUPA dan MoU Helsinki,"tulisnya di jejaring sosialnya.
Pensejahteraan Wilayah Tengah, Barat dan Selatan sesuai potensinya wajib dilakukan dalam paket kesehahteraan seluruh Aceh. Jika sekarang ada mismanagement, yang menderita adalah seluruh Aceh, bukan hanya daerah-daerah tertentu saja.
Selanjutnya Gubernur Aceh Periode 2007-2012 Irwandi Yusuf juga memberi pencerahan tentang suara-suara pembentukan propinsi baru dari Propinsi Aceh, ALABAS, patut dihormati sebagai suara demokrasi kelompok maupun individu. Namun secara praktis hal ini sulit bisa terwujud karena Aceh mempunyai UU Khusus, yaitu UUPA. Berikut ini ada 2 hal yang perlu dipikir:
1. Pasal 8 UUPA tentang kewenangan Pusat di Aceh dan tatacara Pusat dan DPRRI mengambil kebijakan dan hukum yg menyangkut kepentingan Aceh. Pemerintah Pusat dan DPRRI haruslah berkonsultasi dengan Pem Aceh dan DPRA, masing-masing.
Konsultasinya seperti apa?
Pasal 8 UUPA mempunyai turunannya yaitu PP tentang TATACARA KONSULTASI. Di sana dijelaskan tatacara KONSULTASI, yaitu konsultasi sampai tercapainya konsensus atau kesepakatan. Tidak bisa sembarang saja Pusat mengambil keputusan sepihak dgn sekedar pemberitahuan.
2. Ada pasal dalam UUPA yg mengatur batas-batas Propinsi Aceh, yaitu batas spt sekarang ini, lebih kurang. Jika ingin membentuk provinsi baru di Aceh haruslah DPRRI terlebih dahulu mengubah pasal UUPA dengan berkonsultasi dengan DPRA sampai tercapainya konsensus.
Apa mungkin?
"Sekalipun saya mendukung AlA-ABAS tapi saya tidak akan bisa berbuat apa-apa tanpa terlebih dahulu kalian melakukan amandemen terhadap UUPA dan MoU Helsinki,"tulisnya di jejaring sosialnya.
Pensejahteraan Wilayah Tengah, Barat dan Selatan sesuai potensinya wajib dilakukan dalam paket kesehahteraan seluruh Aceh. Jika sekarang ada mismanagement, yang menderita adalah seluruh Aceh, bukan hanya daerah-daerah tertentu saja.
Selanjutnya Gubernur Aceh Periode 2007-2012 Irwandi Yusuf juga memberi pencerahan tentang suara-suara pembentukan propinsi baru dari Propinsi Aceh, ALABAS, patut dihormati sebagai suara demokrasi kelompok maupun individu. Namun secara praktis hal ini sulit bisa terwujud karena Aceh mempunyai UU Khusus, yaitu UUPA. Berikut ini ada 2 hal yang perlu dipikir:
1. Pasal 8 UUPA tentang kewenangan Pusat di Aceh dan tatacara Pusat dan DPRRI mengambil kebijakan dan hukum yg menyangkut kepentingan Aceh. Pemerintah Pusat dan DPRRI haruslah berkonsultasi dengan Pem Aceh dan DPRA, masing-masing.
Konsultasinya seperti apa?
Pasal 8 UUPA mempunyai turunannya yaitu PP tentang TATACARA KONSULTASI. Di sana dijelaskan tatacara KONSULTASI, yaitu konsultasi sampai tercapainya konsensus atau kesepakatan. Tidak bisa sembarang saja Pusat mengambil keputusan sepihak dgn sekedar pemberitahuan.
2. Ada pasal dalam UUPA yg mengatur batas-batas Propinsi Aceh, yaitu batas spt sekarang ini, lebih kurang. Jika ingin membentuk provinsi baru di Aceh haruslah DPRRI terlebih dahulu mengubah pasal UUPA dengan berkonsultasi dengan DPRA sampai tercapainya konsensus.
Apa mungkin?
Di akhir tulisannya, Irwandi Yusuf yang juga calon Gubernur Aceh di Pilkada 2017 mendatang menyebutkan "Tulisan diatas sekedar untuk memberikan gambaran agar kita tidak berlebihan dalam menuntut dan tidak berlebihan dalam menentang,".
Editor: Redaksi
loading...
Post a Comment