Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Irwandi Yusuf
Banda Aceh - Isu Aceh Leoser Antara dan Barat Selatan (ALABAS) menjadi isu panas di awal tahun 2016, namun hal tersebut diperjelas oleh mantan Gubernur Aceh Irwandi yusuf.

Di kutip dari jejaring social Facebook Iwandi Yusuf, Minggu, 14 Februari 2016. Amandemen Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) memang memungkinkan Pemekaran Aceh terjadi, tetapi dengan resiko Pemerintah Pusat melanggar MoU Helsinki. karena yang mendamaikan Aceh itu MoU Helsinki. 

Menurut Irwandi, Presiden RI dan mantan presiden sangat paham tentang itu. Batas Aceh dalam UUPA, jika presiden bisa dipaksa, tentu saja dapat dirubah. Dalam MoU pun batas-batas Aceh sama persis seperti dalam UUPA. Kalau UUPA dapat diamandemen oleh DPR RI setelah berkonsultasi dengan DPRA, MoU hanya dapat diubah melalui musyawarah antara Pemerintah RI dan GAM di depan CMI dengan diawasi oleh Uni Eropa.

"Sekalipun saya mendukung AlA-ABAS tapi saya tidak akan bisa berbuat apa-apa tanpa terlebih dahulu kalian melakukan amandemen terhadap UUPA dan MoU Helsinki,"tulisnya di jejaring sosialnya.

Pensejahteraan Wilayah Tengah, Barat dan Selatan sesuai potensinya wajib dilakukan dalam paket kesehahteraan seluruh Aceh. Jika sekarang ada mismanagement, yang menderita adalah seluruh Aceh, bukan hanya daerah-daerah tertentu saja.

Selanjutnya Gubernur Aceh Periode 2007-2012 Irwandi Yusuf juga memberi pencerahan tentang suara-suara pembentukan propinsi baru dari Propinsi Aceh, ALABAS, patut dihormati sebagai suara demokrasi kelompok maupun individu. Namun secara praktis hal ini sulit bisa terwujud karena Aceh mempunyai UU Khusus, yaitu UUPA. Berikut ini ada 2 hal yang perlu dipikir:

1. Pasal 8 UUPA tentang kewenangan Pusat di Aceh dan tatacara Pusat dan DPRRI mengambil kebijakan dan hukum yg menyangkut kepentingan Aceh. Pemerintah Pusat dan DPRRI haruslah berkonsultasi dengan Pem Aceh dan DPRA, masing-masing.

Konsultasinya seperti apa?

Pasal 8 UUPA mempunyai turunannya yaitu PP tentang TATACARA KONSULTASI. Di sana dijelaskan tatacara KONSULTASI, yaitu konsultasi sampai tercapainya konsensus atau kesepakatan. Tidak bisa sembarang saja Pusat mengambil keputusan sepihak dgn sekedar pemberitahuan.

2. Ada pasal dalam UUPA yg mengatur batas-batas Propinsi Aceh, yaitu batas spt sekarang ini, lebih kurang. Jika ingin membentuk provinsi baru di Aceh haruslah DPRRI terlebih dahulu mengubah pasal UUPA dengan berkonsultasi dengan DPRA sampai tercapainya konsensus.

Apa mungkin?

Di akhir tulisannya, Irwandi Yusuf yang juga calon Gubernur Aceh di Pilkada 2017 mendatang menyebutkan "Tulisan diatas sekedar untuk memberikan gambaran agar kita tidak berlebihan dalam menuntut dan tidak berlebihan dalam menentang,".

Editor: Redaksi 
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.